Ajak Dugem Kenalan Baru, Mbah Agus Langsung Menipu

Sabtu, 17 November 2018 – 18:38 WIB
LANSIA PENIPU: Terdakwa penipuan Agus Suprastia saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Denpasar. Foto: Chairul Amri Simabur/BALI EXPRESS/JPG

jpnn.com, DENPASAR - Berusia lanjut tak membuat Drs Agus Suprastia fokus ibadah dan menghindari masalah. Pria berusia 60 tahun kelahiran Purwodadi, Jawa Tengah itu malah harus meringkuk di ruang tahanan.

Saat ini Agus berstatus terdakwa dan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar lantaran kasus penipuan. Parahnya, Agus menipu di tempat hiburan malam alias dugem.

BACA JUGA: Bikin Resah, Puluhan Bonek Dipulangkan Lewat Gilimanuk

Pada persidangan perdana yang digelar Kamis lalu (15/11), jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Agus melakukan penipuan karena membawa kabur motor orang lain. Pemilik motornya adalah Indra Jaya, kenalan baru Agus.

Penipuan yang dilakukan Agus terjadi pada 17 Agustus 2018 lalu, sekitar pukul 21.00. Waktu itu, dia baru berkenalan dengan  Indra Jaya melalui salah media sosial.

BACA JUGA: Gubernur Wayan Koster Mau Legalkan Arak Bali, Ini Alasannya

Dalam percakapan melalui fasilitas chatting di media sosial, Agus dan korban sepakat untuk dugem di New Star Club, Jalan Gunung Soputan, Padangsambian Kelod, Denpasar Barat. "Saksi (korban) kemudian menjemput terdakwa di Hotel Merta Sari, Jalan Diponegoro, Denpasar," tutur JPU Mia Fida E di hadapan majelis yang dipimpin Hakim Esthar Oktavi.

Singkat cerita, terdakwa dan korban pun sampai di lokasi. Tidak lama kemudian, terdakwa meminjam motor korban dengan alasan akan menarik uang di ATM BII, Jalan Teukur Umar, Denpasar.

BACA JUGA: Cari Biaya Nikah, Si Cantik dan Pacarnya Jadi Kurir Narkoba

Terdakwa mengaku meminjam motor untuk sepuluh menit saja. Awalnya korban agak ragu dengan permintaan terdakwa. 

Saat itu korban meminta KTP dan kartu kredit milik Agus sebagai jaminan. Terdakwa pun menuruti permintaan korban.

Imbal baliknya, korban menyerahkan sepeda Honda Scoopy bernomor DK 6827 QJ miliknya kepada terdakwa. Selanjutnya, terdakwa kemudian pergi dari tempat hiburan malam tersebut.

Namun, setelah sekian lama ditunggu, terdakwa tidak kunjung kembali.  Korban akhirnya sadar baru saja tertipu dan melapor ke polisi.

Sedangkan terdakwa beberapa hari kemudian mendatangi tukang pembuat pelat motor bernama Arba'ur Rohman Abdulloh. Rupanya, terdakwa hendak menghapuskan jejak.

Dia meminta agar nomor pada pelat motor korban diganti dengan nomor lain.  Dia ngotot memakai material pelat lama berlogo Korlantas. Alasannya agar terlihat asli, sembari menunggu pelat motor dari kepolisian yang sedang dalam proses.

Akhirnya polisi menangkap pelaku hingga akhirnua Agus menjadi terdakwa. "Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 372 KUHP," tutur JPU.(bx/hai/yes/JPR)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemda Tegas, Lima Toko Milik WN Tiongkok Tutup


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler