Ajak Pacar di Jalan Lengang Tengah Malam, Terjadilah Perbuatan Haram

Rabu, 10 Agustus 2016 – 17:47 WIB
Ilustrasi Foto: AFP

jpnn.com - SIJUNJUNG - Seorang pemuda berinisial El, 22, warga jorong Tangah kenagarian Muaro juga ditangkap unit PPA Polres Sijunjung atas dugaan melakukan “hubungan terlarang” dengan anak di bawah umur.  Sejak Senin (8/8) pelaku telah diamankan petugas di sel Mapolres Sijunjung.

Data yang diperoleh dari kepolisian, kejadian memilukan yang dialami Bunga, 14 (nama samara) salah satu siswi di sekolah menengah pertama negeri (SLTP N)di kabupaten Sijunjung, berawal dari perkenalannya dengan tersangka EL setahun yang lalu.

BACA JUGA: Mirna Kejang, Jessica Garuk-Garuk, Ahli Curiga

Kenekatan Bunga yang menjalin hubungan dengan tersangka, mengakibatkan Bunga harus kehilangan sesuatu yang paling berharga sebagai wanita. 

Dalam pengakuan tersangka kepada polisi, tersangka telah melakukan tindakan tak senonoh dengan korban sebanyak dua kali.   

BACA JUGA: Peristiwa 24 Detik Inikah Bukti Jessica Masukkan Sianida ke Kopi Mirna?

Korban dan tersangka bertemu pada Sabtu (6/8) malam sekitar pukul 22.00 di sebuah jembatan Nagari Muaro. 

Setelah itu tersangka dan korban pergi menuju jalan umum di jorong Hilir kenagarian Muaro menggunakan sepeda motor Mio BA 4479 KV milik korban. Di atas motor jalan lengang tersebut tersangka mengajak korban melakukan “perbuatan dosa”.

BACA JUGA: Jessica Terus Menoleh ke Satu Titik di Kafe Olivier

Kepada korban, pelaku berjanji akan bertanggung jawab atas perbuatannya tersebut dengan menikahi korban.

Setelah itu, karena malam bertambah larut, korban merasa takut pulang karena waktu sudah menunjukkan sekitar pukul 00.00 wib. Kemudian tersangka membujuk korban pergi ke Padang ke rumah keluarga tersangka.  Tersangka dan korban sampai di Padang sekitar pukul 05.30 wib. 

“Saat korban merasa takut akan dimarahi jika pulang larut malam, tersangka mengajak korban ke Padang ke rumah keluarga tersangka dan di Padang tersangka kembali berbuat tidak senonoh dengan korban,” ungkap Kasat Reskrim Polres Sijunjung Iptu Chairul Rida dan KBO Iptu Admi Raflis saat melakukan gelar di Mapolres kemarin (9/8).

Kasat Reskrim menjelaskan, tersangka dilaporkan oleh keluarga korban karena keluarga korban sempat khawatir dengan korban yang tidak pulang kerumah selama 24 jam setelah pamit pergi keluar pada Sabtu (6/8) malam tersebut. 

Atas laporan tersebut, petugas PPA Polres Sijunjung langsung melakukan pengecekaan keberadaan tersangka dan berhasil menemukan tersangka sedang berada di dalam rumahnya di Jorong Tangah, Kenagarian Muaro. Tersangka ditangkap pada pukul 14.30 wib pada Senin (8/8) tersebut, atau beberapa jam setelah tersangka dilaporkan ayah korban ke Polisi.

“Atas perbuatnnya, tersangka dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara,” sambung Iptu Chairul Rida.

Kapolres kembali mengingatkan kepada orang tua agar selalu memperhatikan pergaulan anak di lingkungan maupun di luar rumah. 

Tak hanya kepada para orang tua, pemerintahan nagari dan masyarakat juga berkewajiban menekankan warganya agar tidak bergaul secara bebas dan tidak terjerumus ke arah perbuatan yang merugikan ataupun melanggar hukum.

”Menjaga generasi muda dari perilaku menyimpang bukan hanya tugas para orang tua, tetapi juga seluruh stakeholders yang ada, termasuk masyarakat,” imbau Kapolres AKBP Dody Pribadi. (hnd/sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengacara Minta Hakim Binsar Diganti karena Bikin Jessica Sakit


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler