jpnn.com - JAKARTA - Tim kuasa hukum Jessica Kumala Wongso mengajukan surat permohonan pergantian hakim atas kasus kematian Wayan Mirna Salihin.
Pengacara Jessica, Hidayat Boestam menilai, salah satu hakim, Binsar Gultom sudah melanggar kode etik kehakiman. "Dalam persidangan Hakim Binsar itu selalu mengintervensi. Majelis lagi bicara diintervensi sama dia," kata Boestam di PN Jakarta Pusat, Rabu (10/8).
BACA JUGA: Sidang Jessica, Jaksa Hadirkan Saksi IT
Bahkan, kata Boestam, setiap kali pengacara diberikan waktu membela diri, Hakim Binsar tetap saja menyela pembicaraan. Menurut Boestam, karena pihaknya sudah menilai hakim tidak objektif lagi, maka pengacara punya wewenang mengajukan pergantian hakim.
"Penasehat hukum bicara juga begitu. Jadi saya sudah bikin surat untuk Ketua PN Jakarta Pusat, memohon agar hakim anggota pidana nomor 777b2016 itu Bapak Binsar Gultom diganti hakim lain," terang Hidayat.
BACA JUGA: Angkut 1,6 Ton Ganja, Sopir Truk Divonis Seumur HIdup
Sementara itu, pengacara Jessica yang lain, Otto Hasibuan mengatakan, Jessica shock mendengar ucapan Binsar pada sidang kasus kematian Wayan Mirna Salihin beberapa waktu lalu. Ucapan Binsar yang mengatakan seseorang bisa dihukum tanpa ada saksi yang melihat itu langsung membuat Jessica down.
"Pernyataan hakim Binsar itu salah satu di antaranya mengatakan tidak ada saksi pun bisa dihukum. Yang dia bilang kasus di Bogor pun, tanpa saksi bisa dihukum. Itu langsung menbuat Jessica shock," ujar Otto sebelum sidang.
BACA JUGA: Pak Kades Bareng Selingkuhan Dibuntuti Warganya, eh Masuk Kamar Kos
Akibat pernyataan Binsar, Otto menyebut Jessica langsung sakit dan terus menangis. Dia juga mengatakan Jessica sudah tidak memercayai Binsar.
"Dia nangis terus. Dia shock, dia sakit, stres gara-gara itu. Jessica sendiri sudah tidak meyakini hakim Binsar," kata dia. (mg4/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Oalah! Tersangka Penjual Serum Palsu Itu Seorang Mahasiswa
Redaktur : Tim Redaksi