Ajak Pengusaha Tambang Gugat UU Pilkada ke MK

Selasa, 30 September 2014 – 23:46 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Penolakan terhadap mekanisme pemilihan kepala daerah (pilkada) melalui sistem perwakilan di DPRD yang diatur dalam UU Pilkada semakin meluas. Tak hanya menggelar aksi unjuk rasa, para penolak mekanisme pilkada di DPRD juga mulai ancang-ancang untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Adalah Direktur Eksekutif Indo Survei and Strategi (ISS) Hendrasmo, bersama para pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Mineral Indonesia (Apemindo), dan Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) yang telah menyiapkan permohonan uji materi atas UU Pilkada ke MK.

BACA JUGA: Usulan Perppu Dinilai Bakal Mengganggu Jokowi

"Jadi Senin (29/9) kemarin saya selaku Direktur Indo Survei and Strategy bersama sejumlah pihak lain seperti teman-teman pengusaha tambang yang  tergabung dalam Apemindo, Yayasan Indo Strategy dan Formappi memberi kuasa kepada Forum Pengacara Konstitusi untuk melakukan Judicial review terhadap UU Pilkada," ungkap  Hendrasmo, di Jakarta, Selasa (30/9).

Menurutnya, permohonan uji materi itu merupakan bentuk ekpresi kekecewaan yang mendalam atas disahkannya UU Pilkada. Alasannya, Hendrasmo merasa hak konstitusinya telah dirampas dengan UU Pilkada yang mengembalikan pemilihan kepala daerah ke DPRD.

BACA JUGA: Politikus Demokrat Klaim Punya Kinerja Bagus di DPR

Hendrasmo menegaskan, pilkada oleh DPRD telah merampas hak konstitusional warga negara. Karenanya, dia menegaskan ketentuan tersebut wajib dibatalkan karena bakal mendegradasikan demokrasi di Indonesia.

Selain itu, lanjutnya, pemilihan kada yang hanya dilakukan oleh segelintir elite di parlemen daerah hanya akan membuat rakyat tersingkir dan menjadi penonton saja.  Bahkan, hak rakyat telah dikebiri dan dibajak, padahal partisipasi warga adalah bagian tidak terpisahkan dari demokrasi. Rakyat, sambung Hendrasmo, juga punya hak memilih calon pemimpinnya.

BACA JUGA: SBY Bakal Langgar UUD Jika Terbitkan Perpu Pilkada

"Banyak hak rakyat yang akan hilang misalnya hak politik seperti bagian dari partisipasi politik untuk memilih pemimpin yang  lebih  merakyat dan akuntabel kepada  publik atau pun hak ekonomi akibat UU tersebut," kata dia.(boy/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Belum Terima Pemberitahuan Demo


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler