jpnn.com, CIAMIS - Polres Ciamis, Jawa Barat, berhasil mengungkap kasus pembunuhan. Kali ini korbannya Trisna Juwita (36). Dia janda beranak dua.
Kapolres Ciamis AKBP Bismo Teguh Prakoso mengatakan, Trisna Juwita merupakan warga Dusun Golempang Desa Ciliang Blok Batuhiu, Kabupaten Pangandaran.
BACA JUGA: Janda Anak Tiga Ternyata Dibunuh Oknum Honorer Satpol PP
Dia dibunuh TR, pria berusia 27 tahun yang sehari-hari menjadi penyadap kelapa. Tersangka tinggal di Dusun Cipangasih Desa Kertaharja, Kecamatan Cimerak, Kabupaten Pangandaran.
Bismo mengungkapkan, Rabu 18 September 2019, Trisna ditemukan tewas di ruang tengah rumahnya. Awalnya Trisna diduga menjadi korban tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Kemudian polisi melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap TR di daerah Tangerang, Banten.
BACA JUGA: Demi Motor, Vita Janda Muda Dibunuh
Tersangka TR membunuh Trisna karena ajakannya untuk berhubungan intim ditolak korban. Termasuk untuk menikahi korban.
"Kemudian mereka cekcok dan tersangka mencekik korban. Setelah korban mati, pelaku kemudian mengambil sepeda motor dan handphone milik korban, setelah itu kabur,” kata Bismo saat ekspose di Mapolres Ciamis, Selasa (15/10).
Usai membunuh dan mengambil harta korban, TR melarikan diri. Dia berpindah-pindah tempat. Biaya pelariannya dari hasil menjual sepeda motor korban kepada KN (33), warga Cikalong Kabupaten Tasikmalaya. Polisi kini telah berhasil menangkap KN di rumahnya di Cikalong.
“Jadi dua tersangka dalam kejadian ini. Pembunuh yang kami amankan ternyata motifnya karena hubungan asmara dan malamnya itu sempat diajak hubungan intim dan pelaku menolak,” katanya.
Keduanya saling mengenal karena tersangka merupakan pengunjung warung milik korban di wilayah Batuhiu. "Tersangka TR sudah dua kali berkunjung ke warung korban, karena sering berkunjung ke warung tersebut, residivis kasus penganiayaan di Cimerak ini jatuh cinta," ungkapnya.
TR dijerat dengan pasal 338 jo pasal 365 KUHPidana tentang Pencurian dengan Kekerasan. Dia terancam hukuman 15 tahun penjara.
“Sementara penadahnya (KN, red) kami jerat dengan pasal 480 (tentang penadahan). Ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun,” kata Bismo. (isr/radartasikmalaya)
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti