Ajakan Jokowi ke TNI-Polri Bisa Dianggap Melanggar UUD 1945

Jumat, 24 Agustus 2018 – 15:00 WIB
Prajurit TNI dan Polri apel bersama. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Pernyataan Presiden Joko Widodo yang meminta perwira TNI dan Polri untuk ikut menyosialisasikan pencapaian program kerja pemerintah bisa mengingatkan publik pada doktrin Dwi Fungsi TNI/Polri di masa lalu. Sebab pada masa lalu, dua institusi negara yakni TNI dan Polri digunakan oleh Soeharto sebagai garda terdepan dalam upaya memenangi kontestasi politik dan menjaga stabilitas keamanan.

“Permintaan Jokowi dalam batas-batas tertentu bisa dikualifikasi atau dianggap sebagai pelanggaran UUD Negara RI Tahun 1945,” kata Ketua SETARA Institute, Hendardi kepada wartawan, Jumat (24/8).

BACA JUGA: Pak Jokowi, Jangan Bawa TNI-Polri ke Ranah Politik

Hendardi menjelaskan pada pasal 30 ayat (3) dan (4) UUD 1945 ditegaskan bahwa TNI adalah alat pertahanan negara, sedangkan Polri adalah aparat keamanan dan penegak hukum. Hubungan presiden dengan TNI dan Polri merupakan hubungan kenegaraan dalam kapasitasnya sebagai Kepala Negara.

“Jika TNI dan Polri diminta menyosialisasikan kinerja pemerintah, maka TNI dan Polri bisa dianggap melanggar konstitusi,” tegas Hendardi.

BACA JUGA: Tanggapan Via Vallen Usai Sukses Bikin Jokowi Ikut Joget

BACA JUGA: Pak Jokowi, Jangan Bawa TNI-Polri ke Ranah Politik

Pegiat Hak Asasi Manusia ini mengatakan dua institusi yakni TNI dan Polri bukanlah anggota kabinet yang berkewajiban menyosialisasikan kinerja pemerintah. Bahkan, untuk memastikan netralitas anggota, TNI/Polri hingga kini belum diberi hak pilih oleh perundang-undangan Indonesia.

BACA JUGA: Perwira TNI-Polri Diminta Sosialisasikan Kinerja Pemerintah

Dikatakan Hendardi, makna netralitas TNI/Polri menuntut semua pihak untuk tidak sedikitpun menyeret dua institusi ini pada setiap hajatan politik Republik. Mereka hanya ditugasi memastikan keamanan terjaga dan penegakan hukum yang adil.

Meskipun demikian, menurut Hendardi, Presiden Jokowi kemungkinan punya maksud lain dengan pernyataan itu. Bisa jadi maksud utamanya adalah agar TNI/Polri menjaga kondusivitas dan stabilitas keamanan dengan memastikan hoaks yang tersebar di tengah masyarakat terkait kinerja pemerintah haruslah diluruskan, karena bisa mengganggu stabilitas politik dan keamanan.

“Jadi permintaan ini dalam kerangka upaya penegakan hukum dan keamanan,” katanya.

Sebagaimana diketahui, menurut dia, materi hoaks menjelang pemilu bukan hanya soal identitas SARA tetapi juga informasi capaian kinerja pemerintah yang dipalsukan dengan tujuan membangun kebencian pada presiden yang berkuasa.

Tanpa penjelasan lebih detail, pernyataan Jokowi akan mengundang kontroversi yang justru akan melemahkan kepemimpinan Jokowi dalam menjaga integritas sistem ketatanegaraan.

“Jadi, sebaiknya Jokowi memberikan penjelasan lebih detail, sehingga tidak menimbulkan kegaduhan baru di tahun politik,” katanya.(fri/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Meiliana Divonis 18 Bulan, Hendardi: Bentuk Peradilan Sesat


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler