jpnn.com - Eko Maryadi, divisi Advokasi AJI mengatakan, surat pernyataan ini dikirimkan lantaran Kapolri berhalangan hadir dalam aksi solidaritas AJI, untuk menentang kriminalisasi terhadap pers.
“Isinya antara lain, meminta status tersangka Upi dicabut, serta pemeriksaan terhadap Kapolda Sulselbar, Sisno Adiwinoto,” katanyaSejauh ini, lanjut Eko, hasil dialog dengan pihak kepolisian, masih tampak sikap pembelaan atas dasar Spirit of the corps, dalam menanggapi kasus ini.
“Mereka (polisi) ingin mencoba agar masalah ini bisa reda
BACA JUGA: Enam Dewan Lobar Ngaku Terima Duit
Bahasanya kita padamkan api sama-sama," ujar Eko.Eko tidak menampik polisi cenderung mengarahkan kasus ini ke ranah hukum
BACA JUGA: Akbar Masih Setia Pada Golkar
Surat untuk Kapolri, dititipkan melalui Wakadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Sulistyo Ishaq
Sulistiyo mengatakan, untuk langkah selanjutnya, AJI dan Polisi telah sepakat untuk mengedepankan hukum yang berlaku terhadap penyelesaian kasus pemidanaan wartawan tersebut.
“Muara penyelesaiannya apakah melalui proses hukum atau apa, kita masih menunggu," tambahnya.
Kedatangan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia ke Mabes Polri hari ini, sebagai bentuk protes kepada Polda Sulselbar menyusul ditetapkannya seorang wartawan bernama Upi Asmaradana sebagai tersangka dengan tudingan memfitnah melalui tulisan.
Kritik Upi tehadap Kapolda Sulselbar membuat dirinya menjadi tersangka dan dijerat pasal 307 KUHP
BACA JUGA: Harga BBM dan Gas Harus Turun
Akibat kejadian ini, Upi telah dipecat secara tidak langsung oleh kantornyaSebelumnya, Upi adalah koresponden televisi swasta untuk Makassar.(lev)BACA ARTIKEL LAINNYA... Heru Distribusikan Cek ke DPR
Redaktur : Tim Redaksi