Enam Dewan Lobar Ngaku Terima Duit

Kamis, 13 November 2008 – 22:36 WIB

JAKARTA—Setelah sempat mengalami penundaan pada Senin (10/11) lalu, akhirnya sidang lanjutan kasus ruislag eks kantor bupati Lombok Barat (Lobar) dengan terdakwa Direktur PT Varindo Lombok Inti (PT VLI) Izzat Husein kembali digelar di Pengadilan Tipikor, Kamis (13/11).

 
Hanya saja, sidang yang sedianya dijadwalkan mulai pukul 14.00 WIB, namun molor hingga pukul 16.50 WIBKarena, majelis hakim yang menyidangkan kasus ini di waktu yang bersamaan sedang menyidangkan kasus dengan terdakwa lain (kasus di Depnakertrans, Red) di ruang sidang yang sama (ruang sidang lantai I, Red)

BACA JUGA: Akbar Masih Setia Pada Golkar

Akibatnya, pihak JPU KPK, tim Penasehat Hukum (PH) terdakwa Izzat Husein, dan para saksi rela bersabar untuk menunggu selesainya sidang kasus Depnaker tersebut.

 
Tepat pukul 16.50 WIB, sidang terdakwa Izzat Husein pun dimulai

Sesuai rencana sebelumnya, pada sidang terdakwa Izzat ini, sejatinya ada sepuluh (10) orang saksi yang akan diperiksa

BACA JUGA: Harga BBM dan Gas Harus Turun

Namun rencana tersebut belakangan berubah, karena saksi yang diperiksa ternyata delapan (8) orang
Kedelapan orang saksi tersebut diantaranya; Mariadi, H Ahmad Isror Idris, HM Bahrul Fahmi, H Raden Nuna Abriyadi, Harman Zulkarnaen, H Saihu Masri, Syahruddin dan HM Athar.

 
Dari delapan saksi tersebut, majelis hakim yang dipimpin H Sutiono memeriksanya dengan membagi secara tiga tahap

BACA JUGA: Heru Distribusikan Cek ke DPR

Dimana, tahap pertama majelis hakim meminta JPU KPK untuk menghadirkan lima (5) orang saksi, setelah itu baru dilanjutkan dengan pemeriksaan dua orang saksi, dan terakhir satu orang saksi.

 
Pada sesi pertama, lima orang saksi yang dihadirkan ke depan persidangan adalah Mariadi (anggota DPRD Lobar), H Ahmad Isror Idris (Wakil Ketua DPRD Lobar), HM Bahrul Fahmi (mantan anggota DPRD Lobar), H Raden Nuna Abriyadi (mantan anggota DPRD Lobar) dan Harman Zulkarnaen (staf Sekretariat DPDR Lobar).

 
Dalam persidangan itu, para saksi dicecar dengan sejumlah pertanyaan baik yang datang dari Ketua Majelis Hakim H Sutiono, JPU KPK dan dari pihak Penasehat Hukum (PH) terdakwaDi depan majelis hakim, empat orang saksi yang merupakan anggota dan mantan anggota DPRD Lobar mengakui kalau dirinya telah menerima sejumlah uang.

 
Mariadi, H Ahmad Isror Idris dan H Raden Nuna Abriadi mengaku menerima uang masing-masing Rp Rp 8 juta dari saksi Harman ZulkarnaenBerbeda halnya dengan HM Bahrul FahmiDia justru mengaku menerima uang dengan jumlah yang sama (Rp 8 juta, Red) dari tangan mantan ketua DPRD Lobar H Abdul Kasim di rumahnya H Abdul Kasim sendiri.

 
''Waktu itu saya ditelepon pak H Kasim dan diminta untuk segera ke rumahnya karena ada sedikit rizkiKemudian di rumahnya itulah saya diberikan amplop yang berisikan uang Rp 8 jutaSaya tidak tahu sumber uang itu dari mana, tapi menurut pengakuan pak H Kasim, uang yang diberikan kepada saya itu adalah rizki dari pak Izzat (terdakwa, Red),'' beber HM Bahrul Fahmi di depan persidangan.

 
Sementara Harman Zulkarnaen saat ditanya JPU KPK maupun PH terdakwa terkait pemberian uang Rp 8 juta ke Mariadi, H Ahmad Isror Idris dan H Raden Nuna Abriadi, mengakui hal tersebutHanya saja, dia mengaku tidak pernah menyerahkan dalam bentuk amplop, melainkan berbentuk kotakDi dalamnya berisikan uang dan barang bingkisan lainnya.

 
''Sebenarnya saya tidak tahu isinya apa di dalam, karena kotak itu titipan dari pak H Unggara (Alm) yang waktu itu sebagai Ketua Panitia Anggaran (Panggar) DPRD Lobar, dan saya diminta untuk segera memberikan kepada sejumlah anggota DPRD Lobar,'' kata Harman Zulkarnaen sedikit polosTak hanya menyangkut uang saja, JPU KPK maupun PH terdakwa terus mencecar dengan sejumlah pertanyaan lain yang ditujukan kepada para saksi secara silih berganti.

 
Tak terasa pemeriksaan terhadap lima saksi pada sesi pertama ini selesai sekitar pukul 18.01 WIBBerhubung salat magrib telah tiba, maka sidang diskors selama satu jamKemudian sidang baru dilanjutkan pukul 19.00 WIB dengan memeriksa dua orang saksi, yakni H Saihu Masri dan Syahruddin, keduanya masih menjabat anggota DPRD LobarPada persidangan ini, kedua saksi juga mengaku telah menerima uang dari rekannya Kaswadi (anggota DPRD Lobar)H Saihu Masri menerima uang Rp 5 juta, dan Syahruddin menerima Rp4,5 juta dari Kaswadi melalui perantara H Saihu Masri.

 
Kedua saksi ini sama-sama mengaku tidak mengetahui asal-usul uang yang diterimanya ituKarena saat diterima dari Kaswadi, yang bersangkutan (Kaswadi, Red) tidak terlalu banyak bicara''Saya memang sempat tanya, tapi pak Kaswadi hanya bilang ini ada sedikit rizki buat saya Rp 5 jutaDan saya juga dititipin untuk pak Syahruddin,'' kata H Saihu MasriSelesai memeriksa kedua orang saksi tersebut, majelis hakim kembali meminta JPU KPK untuk menghadirkan saksi terakhir, HM Athar (Kadis PU Lobar).

 
Pemeriksaan kali ini tidak jauh berbeda dengan pemeriksaan saksi sebelumnya, HM Athar juga mengaku telah menerima sesuatu (uang, Red)Hanya saja sumbernya bukan dari pihak dewan maupun PT VLIDari pengakuannya di depan persidangan, HM Athar menerima uang Rp 5 juta untuk kebutuhan kegiatan bulu tangkis, dan Rp7,5 diterima dari Heri (Koordinator Perencanaan) yang berhubungan dengan Dinas PUKarena banyaknya pertanyaan yang dilontarkan oleh pihak majelis hakim, JPU KPK maupun PH terdakwa, membuat sidang selesai hingga larut malam.

 
Pada prinsipnya, para saksi yang mengaku telah menerima uang, telah dikembalikan ke pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sesuai jumlah yang diterimanyaDan sidang lanjutan terdakwa Izzat Husein akan kembali digelar pada Kamis (20/11) pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi sebanyak 10 orang saksi.(sid/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Saksi Akui Cairkan Cek


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler