jpnn.com, JAKARTA - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta mendesak Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengusut kasus kekerasan yang dialami sejumlah wartawan saat meliput aksi buruh dan masyarakat penolak Omnibus Law Cipta Kerja, Kamis (8/10).
Sebab, AJI Jakarta menduga ada anggota Polri yang melakukan kekerasan terhadap para jurnalis yang meliput demo.
BACA JUGA: Kapolresta Tarakan Meminta Maaf Kepada Wartawan, Ada Apa?
"Polri wajib mengusut tuntas kasus kekerasan yang dilakukan personel kepolisian terhadap jurnalis dalam peliputan unjuk rasa tolak UU Cipta Kerja, serta menindaklanjuti pelaporan kasus serupa yang pernah dibuat di tahun-tahun sebelumnya," kata Ketua Divisi Advokasi AJI Jakarta Erick Tanjung dalam pesan singkatnya kepada awak media, Jumat (9/10).
AJI Jakarta juga mendesak Kapolri Jenderal Idham Azis segera membebaskan jurnalis yang ditahan setelah mengalami tindak kekerasan. Sebab, para jurnalis itu tidak melakukan pelanggaran hukum.
BACA JUGA: Jokowi Lantik 20 Dubes RI: Mendag Era SBY untuk AS, Eks Wartawan buat Singapura
"Mendesak Kapolri membebaskan jurnalis dan jurnalis pers mahasiswa yang ditahan," tutur Erick.
Dalam catatan AJI Jakarta terdapat tujuh jurnalis yang diamankan polisi pada saat aksi unjuk rasa menolak UU Ciptaker. Satu dari tujuh jurnalis itu ialah Ponco Sulaksono dari sebuah media daring.
BACA JUGA: AJI: Pemerintah Ingin Membumihanguskan Perusahaan Pers?
Adapun enam lainnya merupakan jurnalis kampus. Mereka ialah Berthy Johnry, Syarifah, Amalia, Ajeng Putri, Dharmajati, Muhammad Ahsan.
Selain itu, AJI Jakarta mendorong para jurnalis yang ditangkap berani melaporkan tindak kekerasan yang mereka alami.
"Mengimbau para jurnalis korban kekerasan dan intimidasi aparat agar berani melaporkan kasusnya, serta memperkuat solidaritas sesama jurnalis," pungkas dia.(ast/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan