AJI Jakarta Sebut FPI Mengancam Kebebasan Pers

Sabtu, 17 Maret 2018 – 12:05 WIB
Massa dari FPI dan LPI saat menggelar aksi di depan kantor redaksi Majalah Tempo di Palmerah, Jakarta Barat, Jumat (16/3). Foto: Elfany Kurniawan/JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta mengecam aksi demo yang digelar Front Pembela Islam (FPI) di kantor Tempo di Jalan Palmerah, Jakarta Selatan, Jumat (16/3) kemarin. FPI menggelar aksi gara-gara karikatur Tempo.

Menurut pihak AJI Jakarta, seharusnya keberatan FPI terhadap karikatur yang dimuat Majalah Tempo disampaikan melalui hak jawab, hak koreksi, atau pengaduan ke Dewan Pers, seperti yang diatur dalam Undang-Undang Pers.

BACA JUGA: Kalau Tempo Tak Terbitkan Hak Jawab, FPI Gelar Aksi Lagi

“Aksi itu merupakan bentuk intimidasi, tekanan, dan mengancam kebebasan pers. Aksi juga bisa menciptakan efek ketakutan di kalangan jurnalis dan media untuk bersikap kritis dan independen,” ujar Ketua AJI Jakarta Ahmad Nurhasim, Sabtu (17/3).

Dia khawatir FPI bakal menyasar media lain yang dianggap menyinggung mereka.

BACA JUGA: Massa FPI Tarik Kacamata Pemred Tempo di Mobil Komando

“Bukan tidak mungkin media lain juga akan didemo lain waktu ketika memproduksi karya jurnalistik yang kritis terhadap kelompok masyarakat," sambung dia.

Diketahui karikatur Tempo menggambarkan seorang laki-laki berjubah putih sedang duduk di depan seorang perempuan. FPI menafsirkan laki-laki yang “tak jadi pulang” tersebut sebagai imam besar FPI Habib Rizieq Shihab, yang tersangkut masalah hukum dan kini masih di Arab Saudi.

BACA JUGA: Karikatur Pria Beserban Batal Pulang Murni Hasil Jurnalistik

Menurut AJI Jakarta, pemuatan karikatur tersebut dilindungi UU Pers. “Itu bukan perbuatan kriminal,” kata Nurhasim.

Dia menambahkan, aksi unjuk rasa tersebut mencerminkan FPI tidak memahami Undang-Undang Pers. Pengerahan massa untuk memaksa media mengakui kesalahan karya jurnalistik adalah sikap yang anti-demokrasi dan anti-kebebasan pers.

“Yang berhak menghakimi apakah karya jurnalistik itu melanggar kode etik atau tidak itu Dewan Pers, bukan pihak lain,” ujar Nurhasim.

Dia menambahkan, Tempo telah menjalankan fungsi pers dengan benar sebagai alat kontrol sosial (Pasal 4 UU Pers), mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar, serta melakukan pengawasan, kritik, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.

Menurut dia Tempo menegakkan nilai-nilai demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum, hak asasi manusia, dan menghormati kebhinekaan.

Sementara itu Koordinator Advokasi AJI Jakarta Erick Tanjung mengatakan aksi-aksi unjuk rasa yang bertujuan mengintimidasi media massa seharusnya tidak dilakukan lagi oleh kelompok masyarakat di masa depan. “Bila ada sengketa pers, pilih jalur yang diatur Undang-Undang Pers, bikin hak jawab, hak koreksi, atau adukan ke Dewan Pers,” kata Erick. (mg1/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Perwakilan FPI Sempat Gebrak Meja di Redaksi Tempo


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler