jpnn.com, JAKARTA - Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta Asnil Bambani mengimbau perusahaan pers memerhatikan keselamatan jurnalis saat melakukan tugas peliputan kasus virus corona atau Covid-19.
Imbauan ini dikeluarkan setelah Presiden Joko Widodo alias Jokowi, Senin (2/3), mengumumkan kepada publik ada dua warga negara Indonesia (WNI) positif terkena virus corona atau Covid-19.
BACA JUGA: Anies Minta Warga Jangan ke Tempat Hiburan yang Diduga Terjangkiti Corona Itu
Asnil menjelaskan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menyatakan bahwa pers nasional memiliki peran sebagai media informasi, pendidikan, dan kontrol sosial. Pers juga berkewajiban untuk memberikan informasi yang tepat, akurat, dan benar.
Namun, ia menegaskan, perusahaan media harus ingat dalam Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, para pemberi kerja harus memerhatikan kesehatan dan keselamatan kerja para jurnalis.
BACA JUGA: Virus Corona Masuk ke Indonesia, Pemerintah Harus Ambil Langkah Taktis
"Maka kami menyerukan perusahaan media wajib membekali alat kesehatan bagi jurnalis yang meliput perihal Covid-19," kata Asnil dalam siaran persnya, Senin (2/3).
Asnil menambahkan media harus menjaga kerahasiaan identitas pasien dan keluarganya seperti nama lengkap dan alamat, guna menghindari kepanikan massal. Media juga harus menggunakan narasumber yang berkompeten dalam kasus Covid-19.
BACA JUGA: Jangan Jadikan Virus Corona Tameng Menutupi Kegagalan Pertumbuhan Ekonomi
"Pers tidak mengutamakan sensasi dari korban dan keluarga," tegas Asnil. "Pemerintah wajib memberikan informasi akurat, kredibel dan transparan dalam perkara Covid-19," tuntasnya. (boy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Boy