jpnn.com, MEDAN - Diduga melanggar protokol kesehatan (prokes), belasan orang terapis yang bekerja di Griya Pijat De Classic Spa di Jalan Gagak Hitam, Kota Medan, Sumatera Utara, diamankan personel Polsek Sunggal.
Kanit Reskrim Polsek Sunggal AKP Budiman Simanjuntak mengatakan terapis yang diamankan itu saat petugas kepolisian menggelar razia penertiban di Griya Pijat, Kamis (1/7) sekira pukul 17.00 WIB.
BACA JUGA: Sudah Dipecat dari Polri, JWA Masih Melakukan Aksi Kriminal, Keterlaluan
"Selain mengamankan 15 orang terapis, juga seorang wanita lainnya yang merupakan resepsionis spa tersebut," kata AKP Budiman di Medan, Sabtu (3/7).
Dia mengatakan petugas juga menemukan seorang pria AJL yang diduga tamu di salah satu kamar.
BACA JUGA: Lihat Tampang Arifin yang Bonyok Dihajar Warga Surabaya Usai Tepergok Mencuri Motor
Budiman mengatakan, petugas mengamankan uang tunai Rp265 ribu, dua buah buku rekapan pengunjung, satu bundel data penjualan harian dan laporan omset, satu potong pakaian terapis, satu buah mesin edisi Bank BNI dan dua lembar kertas kuitansi.
"Hingga saat ini, keseluruhan yang diamankan telah diserahkan ke Balai Sosial Parawansa, Brastagi, Kabupaten Karo," ucapnya.
Budiman menambahkan razia tersebut dilaksanakan sesuai dengan Instruksi Gubernur Sumut Nomor: 188.54/25/INST/2021 tentang Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan COVID-19. (antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti