jpnn.com, MEDAN - Tim dari Polsek Sunggal mendatangi Griya Pijat De Classic Spa di Jalan Gagak Hitam, Kota Medan, Sumatera Utara.
Dari griya pijat itu, petugas mengamankan belasan terapis.
BACA JUGA: Nopiayan Tak Berkutik Saat Dijemput Polisi, Perbuatannya Memang Tak Terpuji
Belasan terapis itu ditangkap dalam penertiban di Griya Pijat, Kamis (1/7) sekira pukul 17.00 WIB.
Petugas menduga terjadi pelanggaran protokol kesehatan atau prokes di tempat itu.
BACA JUGA: 7 Bandit Merampok Ambulans Pengantar Pasien Covid-19, Begini Kejadiannya, Ya Ampun
"Selain mengamankan 15 orang terapis itu, juga seorang wanita lainnya yang merupakan resepsionis spa tersebut," ucap Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak di Medan, Sabtu (3/7).
Selain belasan terapis, petugas juga mendapati seorang pria berinisial AJL yang diduga tamu di salah satu kamar. Dia tak berkutik.
BACA JUGA: Kejadian yang Menimpa Kakak Beradik Ini Bikin Geger, Innalillahi
Dalam operasi itu petugas mengamankan uang tunai sebesar Rp 265 ribu, dua buah buku rekapan pengunjung, satu bundel data penjualan harian, satu bundel laporan omset.
Kemudian, diamankan juga barang bukti berupa satu potong pakaian terapis, satu buah mesin edisi Bank BNI dan dua lembar kertas kuitansi.
"Keseluruhan yang diamankan telah diserahkan ke Balai Sosial Parawansa, Brastagi, Kabupaten Karo," ucap Budiman.
Razia tersebut dilakukan mengacu Instruksi Gubernur Sumut Nomor: 188.54/25/INST/2021 Tentang PPKM Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19. (antara/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam