jpnn.com, MURATARA - Seorang suami di Desa Bukit Langkah Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) bernama Nopiyan Syahri, 26, nekat menganiaya istrinya.
Penyebabnya, dia kesal kepada istrinya gara-gara cekcok sama ibunya, mertua korban.
BACA JUGA: Agus Setianto Kabur saat Jalani Pemeriksaan, Padahal Diborgol, Kasusnya Ngeri
Akibat perbuatannya, pria ini ditangkap Tim Beruang Satreskrim Polres Muratara, Jumat (2/7/21).
Pelaku diamankan Tim Beruang setelah sebelumnya aparat kepolisian mendapatkan informasi langsung dari keluarga istri pelaku, bahwa tersangka sudah melarikan diri dari rumah dan bekerja di ternak ayam di Kabupaten Musi Rawas.
BACA JUGA: Jika Lihat Ibu Muda Ini, Tolong Lapor ke Sini ya!
Kasatreskrim Polres Muratara AKP Dedi Rahmat mengatakan, tersangka ditangkap di peternakan ayam di Kabupaten Musi Rawas, setelah sebelumnya pihaknya mendapatkan informasi dari keluarga korban yang tidak lain adalah keluarga istrinya.
Menurut Kasat, kronologis kejadian berdasarkan laporan korban terjadi pada Senin (3/5/21) sekitar pukul 21.00 WIB di Desa Bukit Langkap.
BACA JUGA: M Sulaiman sudah Ditangkap, Lihat Tampangnya
Di mana tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialami Siti Nurhaliza, 22, istri pelaku itu, dipicu berawal dari cekcok mulut antara korban dengan ibu pelaku (mertua korban).
Dari keributan itu pelaku yang tidak terima, langsung memukul korban sebanyak 6 kali hingga terjatuh berkali-kali karena didorong pelaku.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka memar di bagian pipi kiri. Korban merasa tak terima akhirnya melaporkan peristiwa tersebut ke SPKT Polres Muratara, untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
BACA JUGA: Bripka SP Ditangkap di Indekos, Kasusnya Bikin Malu Polri
Atas perbuatan itu, pelaku yang telah berhasil diamankan akan dikenai Pasal 40 ayat 1 UU no. 23 tahun 2004 tentang KDRT. (son/palpres)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Redaktur & Reporter : Budi