Ajudan Jhonny Allen Masuk DPO

Selasa, 28 Juli 2009 – 16:17 WIB

JAKARTA- - Saksi kunci keterlibatan anggota DPR RI asal Partai Demokrat, Jhonny Allen Marbun dalam kasus korupsi dermaga di kawasan Indonesia Timur, Resco, menghilangUntuk itu, KPK akan segera mengajukan permohanan pencekalan ke Dirjen Imigrasi, terhadap ajudan Jhonny Allen tersebut

BACA JUGA: Muhammadiyah: Awal Puasa 22 Agustus



"Kita juga sedang memproses agar dia dinyatakan DPO (masuk daftar pencarian orang)," ujar Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Bibit Samad Riyanto, Selasa (28/7) sore
Bibit menambahkan, penetapan DPO tak sulit sebab KPK tinggal menyurati Mabes Polri

BACA JUGA: Endin: PPP Tak Milih Miranda

Meski bakal di-DPO, Bibit masih optiomistis pihaknya masih mampu untuk mencari keberadaan Resco


Ditanya kapan KPK kembali memanggil Jhonny, Bibit mengatakan, kuncinya ada pada Resco

BACA JUGA: Pendemo Kepri Bentrok di KPK

Kalau Resco sudah ditemukan dan memberikan keterangan, maka KPK akan segera meneruskan pemeriksaan terhadap Jhonny"Kalau saksi kuncinya itu sudah ditemukan, maka akan diteruskanSampai saat ini kita baru punya satu alat bukti.Padahal, harus dua bukti," ujar pensiunan perwira polisi itu.

Di pihak lain, Kasubid Cekal Ditjen Imigrasi Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Bambang Sujatmiko menyebutkan bahwa hingga kini KPK belum mengajukan permohonan cekal atas nama Resco.

Resco ikut disebut dalam kasus suap Abdul Hadi Djamal (anggota DPR RI dari Fraksi PAN), setelah politisi asal Makassar ini mengaku sempat menyerahkan sebagian uang Rp 3 miliar jatah Jhonny lewat RescoUang Rp 3 miliar didapat dari Hontjo Kurniawan, calon investor yang tengah melobi DPR agar memperoleh proyek tersebutPada Senin (27/7), hakim pengadilan tipikor akhirnya menjatuhkan hukuman 3,5 tahun kepada Hontjo dan pegawai Departemen Perhubungan Darmawati Dareho selama 3 tahunKeduanya terbukti menyuap anggota DPR, Abdul Hadi Djamal.(pra/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pascabom, SBY Segera Kumpulkan Kada


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler