Hanya saja, Endin Akhmad Jalaludin Soefihara membantah menerima sejumlah uang dalam proses pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, yang dimenangkan Miranda Swaray Goeltom
BACA JUGA: Pendemo Kepri Bentrok di KPK
Anggota Komisi Keuangan DPR RI ini berdalih, langkah itu dilakukan karena ada perintah langsung dari partainya untuk tak memilih pejabat yang baru saja digantikan oleh Darmin Nasution tersebut.
"Nggak milih, masa nerima (uang) sih
BACA JUGA: Pascabom, SBY Segera Kumpulkan Kada
Pernyataan Endin ini bertolak belakang dengan sikap KPK
BACA JUGA: Sinyal Penangkapan Teroris Besar-besaran
Tiga tersangka lain adalah Dudhie Makmun Murod (PDIP), Udju Djuhaeri (TNI/Polri), dan Hamka Yamdhu (Golkar)KPK menduga keempatnya berperan dalam pembagian cek perjalanan (travellers cheque) pada puluhan anggota DPR dalm proses pemilihan yang berlangsung pertengahan 2004 lalu itu.
Endin dipanggil selaku saksi Hamka Yamdhu bersama DudhieHanya saja Dudhie tak bisa memenuhi panggilan karena sedang bertugas ke luar kota"Dia sudah ngirim surat ke kita supaya pemeriksaannya dijawal ulang," jelas juru bicara KPK Johan Budi SP, dihubungi terpisah
Kasus suap dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior BI terkuak menyusul adanya laporan dari anggota PDIP Agus Condro, setahun laluAgus yang kini dipecat dari PDIP itu mengaku mendapat 10 lembar cek senilai Rp500 juta selepas pemilihan.
Dari hasil Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), cek tersebut diterima puluhan anggota DPR RI, kemudian dicairkan sendiri-sendiri maupun dengan meminta bantuan orang lain(pra/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Nasib Tiga Hakim Agung di Tangan KY
Redaktur : Tim Redaksi