Ajudan Mubarak Divonis 7 Tahun

Senin, 28 Mei 2012 – 06:00 WIB

KAIRO - Satu per satu orang dekat mantan Presiden Mesir Hosni Mubarak divonis dan dibui. Salah satu ajudan kepercayaan Mubarak, Zakaria Azmi, divonis tujuh tahun penjara dalam kasus korupsi.
 
Dalam putusannya kemarin (27/5), Pengadilan Kairo juga menghukum tangan kanan Mubarak itu dengan denda 36,3 juta pound atau USD 6 juta (sekitar Rp 55,6 miliar). Azmi merupakan mantan kepala staf Mubarak. Mantan diktator itu sangat jarang muncul di depan di publik tanpa kehadiran Azmi di sampingnya.
 
Putusan pengadilan tersebut dijatuhkan sepekan sebelum sidang pembaacaan vonis terhadap Mubarak. Mantan orang kuat di Mesir itu menghadapi sejumlah dakwaan. Selain kasus pembunuhan para demonstran selama revolusi rakyat tahun lalu, Mubarak juga didakwa dengan kasus korupsi.
 
Kantor berita resmi Mesir MENA melaporkan bahwa pengadilan memutuskan Azmi bersalah karena terbukti telah menyalahgunakan jabatannya untuk memperkaya diri sendiri. Akibat tindakannya, negara dilaporkan mengalami kerugian 42,6 juta pound atau USD 7 juta (sekitar Rp 64 miliar).
 
Azmi menjabat selama 29 tahun di era rezim Mubarak. Dia pun tercatat sebagai anggota parlemen dan kader senior Partai Demokratik Nasional pimpinan Mubarak. Azmi yang berusia 70 tahun dikenal sebagai tokoh pendukung rencana penyerahan kekuasaan Mubarak kepada putranya, Gamal.
 
Azmi adalah salah satu dari puluhan tokoh penting di era Mubarak yang ditahan dan mengadapi tuntutan hukum. Sebagian di antara mereka telah divonis. Sebagian lainnya masih diadili. Termasuk, dua mantan perdana menteri (PM), ketua parlemen, dan sejumlah pengusaha hingga menteri kabinet yang dekat dengan Gamal Mubarak. (AP/cak/dwi)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ted Bundy Ternyata Bunuh 100 Wanita


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler