jpnn.com, JAKARTA - Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi demosi selama 1 tahun terhadap ajudan sekaligus sopir Ferdy Sambo, Bharada Sadam.
Putusan itu dibacakan oleh majelis KKEP saat Bharada Sadam menjalani sidang etik di Gedung TNCC, Mabes Polri, Senin (12/9).
BACA JUGA: Inilah Sanksi untuk Bharada Sadam Sopir Sekaligus Ajudan Irjen Ferdy Sambo
"Sanksi administratif, yaitu mutasi bersifat demosi selama 1 tahun," kata anggota sidang KKEP Kombes Rahmat Pamudji, dikutip dari TV Polri, Senin (12/9) malam.
Perwira menengah Polri itu mengatakan Bharada Sadam telah melakukan intimidasi terhadap dua orang jurnalis yang tengah meliput di rumah Ferdy Sambo.
BACA JUGA: Ajudan Sekaligus Sopir Ferdy Sambo Jalani Sidang Etik, Ini Pelanggarannya
Menurutnya, Bharada Sadam juga menghapus foto dan video hasil liputan kedua jurnalis tersebut.
"(Dia) Telah mengintimidasi dan menghapus foto dan video wartawan yang sedang melakukan peliputan di rumah Kadiv Propam Polri atas nama Irjen Ferdy Sambo," ujar Rahmat.
BACA JUGA: Hotman Paris Merasa Mirip Brad Pitt, Ini Sebabnya
Bharada Sadam terbukti melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf b dan atau Pasal 5 Ayat 1 huruf c Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Selain demosi, Bharada Sadam juga diminta untuk meminta maaf secara lisan di hadapan majelis KKEP.
"Kewajiban pelanggar meminta maaf secara lisan di hadapan Komisi Kode Etik Polri dan secara tertulis kepada pimpinan Polri," tambah Rahmat.
Dalam kasus tersebut, timsus telah menetapkan lima tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Kelima tersangka itu ialah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.
Timsus Polri juga menetapkan Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto tersangka kasus obstruksi penyidikan. (cr3/jpnn)
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama