Ajudan Sekaligus Sopir Ferdy Sambo Jalani Sidang Etik, Ini Pelanggarannya

Senin, 12 September 2022 – 14:45 WIB
Tersangka Ferdy Sambo (baju oranye) saat rekonstruksi pembunuhan Brigadir J di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8). Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Kode Etik Porli (KKEP) menggelar sidang etik terhadap Bharada S dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Bharada S disidang lantaran diduga tidak profesional dalam menjalankan tugas.

BACA JUGA: Farhat Abbas Sebut Ferdy Sambo Pahlawan, Alasannya Mengejutkan

Sidang etik terhadap Bharada S digelar di Gedung TNCC, Mabes Polri pada Senin (12/9).

Lantas, siapa sosok Bharada S?.

BACA JUGA: Dilaporkan ke Polisi, Atta Halilintar Merespons Begini

Bharada S merupakan Bharada Sadam.

Dia merupakan ajudan sekaligus sopir Irjen Ferdy Sambo yang notabene salah satu tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

BACA JUGA: Mahfud MD Tegaskan Polri Sudah On The Track Usut Kasus Pembunuhan Brigadir J

"Sopir Ferdy Sambo," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Senin (12/9).

Sebelumnya, Kepala Bagian Penerangan Umun Humas Polri Kombes Nurul Azizah mengatakan sidang etik Bharada S menghadirkan tiga orang saksi.

"Saksi-saksi dalam persidangan siang hari ini ada tiga orang, yaitu Ipda DD, Brigadir FF, dan Briptu FD," ujar Nurul.

Kombes Nurul mengatakan Bharada S disidang etik karena tidak profesional dalam melaksanakan tugas.

"Orang tersebut tidak tersangkut dengan obstruction of justice," ujar Nurul.

Sidang etik Bharada S sendiri dipimpin oleh Karowabprof Divpropam Polri Brigjen Agus Wijayanto.

Dalam kasus ini, timsus telah menetapkan lima tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Kelima tersangka itu, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Selain itu, Timsus Polri juga menetapkan Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto sebagai tersangka kasus obstruksi penyidikan. (cr3/jpnn)


Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler