jpnn.com - JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menilai Polri sudah sesuai jalur yang benar atau on the track dalam mengusut kasus pembunuhan Brigadir J.
Oleh karena itu, Mahfud MD mengatakan masyarakat pun harus optimistis dan berprasangka baik kepada Polri yang sudah mengusut kasus ini sesuai jalur yang benar.
BACA JUGA: 5 Rekomendasi Komnas HAM untuk Presiden Jokowi Soal Kasus Pembunuhan Brigadir J
“Saya kira kita harus optimistis dan punya prasangka baik bahwa Polri sebenarnya kalau mau jujur, sudah on the track kasus ini,” ujar Mahfud MD saat memberikan keterangan pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (12/9).
Mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu mengatakan Polri telah mengusut kasus pembunuhan Brigadir J secara tepat dan sesuai harapan masyarakat.
BACA JUGA: Video Viral, Pria dan Diduga Polisi Berdebat di Pinggir Jalan, Mahfud MD Ikut Berkomentar
Mulai dari mengusut keterangan mengenai keterlibatan Irjen Ferdy Sambo (FS) melalui pengakuan Bharada E, autopsi ulang terhadap jenazah Brigadir J, bahkan menetapkan FS dan kawan-kawan sebagai tersangka.
Sejauh ini, Polri telah menetapkan lima tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J, yakni Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, Kuat Maruf, dan istri Sambo Putri Candrawathi.
BACA JUGA: Tak Mungkin 3 Kapolda Intervensi Timsus Polri di Kasus Ferdy Sambo, Kata Bang Edi
Selain itu, Korps Bhayangkara menjerat tujuh perwira sebagai tersangka upaya menghalangi proses hukum perkara (obstruction of justice).
Mereka adalah Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto. Beberapa di antaranya bahkan telah diputuskan KKEP dipecat dari Polri.
“Kalau tidak salah, sudah 12 yang ditetapkan sebagai pelaku. Lima tersangka dan tujuh pelaku obstruction of justice, belum lagi yang dipecat karena etik, dimutasi, dan ditunda kenaikan pangkat. Saya kira ini sudah langkah yang tepat dan itu yang diharapkan masyarakat,” jelas Mahfud MD.
Terkait mengenai penjatuhan hukuman terhadap para tersangka, Mahfud mengatakan bahwa tindakan itu perlu melalui proses hukum terlebih dahulu.
“Kalau diharapkan lebih dari itu, menghukum orang, sekarang tidak ada. Hukum itu ada prosesnya,” pungkas Mahfud MD. (antara/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi