Ajukan Banding, Nazar Batal Diperiksa KPK

Kamis, 31 Mei 2012 – 16:44 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedianya memeriksa M Nazaruddin sebagai saksi untuk Angelina Sondakh, tersangka kasus suap Kemenpora dan Kemendiknas.

Namun pemeriksaan batal karena ada beberapa alasan yang menyebabkan terpidana kasus Wisma Atlit Palembang itu tidak bisa memenuhi panggilan KPK.

Juru Bicara KPK Johan Budi, Kamis (31/5) mengatakan, pemeriksaan M Nazaruddin untuk saksi Angie ini merupakan lanjutan dari pemeriksaan sebelumnya. Karena menurut penyidik pemeriksaan lalu belum tuntas.

"Tapi tim tadi sepakat memutuskan pemeriksaan tidak dilakukan hari ini, tapi ditunda minggu depan. Jadi ini sebenarnya pemeriksaan lanjutan," kata Johan.

Mengenai alasan pembatalan atau penundaan pemeriksaan Nazar ini, Johan membantah karena sakit. Akan tetapi memang ada kesepakatan antara tim KPK dengan pihak Rutan untuk menundanya.

"Jadi ini penjelasan antara tim kita dengan LP yang di sana. Nazar kan statusnya terpidana yang sekarang sedang mengajukan banding," ujar Johan Budi.

Karena itu, harus ada koordinasi yang dilakukan dengan Pengadilan Tinggi. Hal itu lah yang dikoordinasikan pihak LP dengan penyidik KPK untuk melakukan penundaan lanjutan.(fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Komnas HAM: Panglima TNI Harus Menindak Tegas

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler