"Kami sangat menyesalkan karena TNI tidak lagi punya otoritas dan tidak boleh ikut dalam proses penegakan hukum. Sehingga perlu langkah yang tegas dan menertiban oknum yang terlibat dalam pemukulan para wartawan itu," kata Ifdal Kasim kepada wartawan di Jakarta, Kamis (31/5).
Dijelaskan, Komnas HAM memang belum melakukan penelitian terkait insiden tersebut untuk menentukan apakah ada pelanggaran HAM dalam kasus ini. Namun, Ifdal menilai, kejadian itu semakin menampakkan wujud abuse of Power dari otoritas TNI dan polisi.
Sebelumnya diberitakan, empat wartawan televisi dihajar aparat yang sedang berada di lokasi pembakaran dan pembongkaran lapak-lapak yang berada di kawasan Bukit Lampu. Hal itu terjadi saat operasi gabungan yang dilakukan tim SK4 (Pol PP, polisi, trantib dan TNI), Selasa (29/5) sekitar pukul 15.00 WIB.
Empat wartawan itu masing-masing Budi Sunandar (Global TV), Afriyandi (Metro TV), Deden (Trans TV), dan Julian (Trans 7) dikabarkan sempat dihambat dan diambil kameranya oleh aparat yang tampak berjaga di jalan raya. Sementara, Sy Ridwan (Padang Ekpress), Agus (Riau TV), Ejha (Favorit TV) disebutkan tidak sempat ditahan, tapi kamera Ridwan dilaporkan pecah. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Kembali Periksa Direktur PT Anugerah Nusantara
Redaktur : Tim Redaksi