JAKARTA - Langkah Kejaksaan Agung yang sering melawan putusan bebas murni di pengadilan tingkat pertama dengan mengajukan kasasi, dinilai sebagai bentuk nyata pelanggaran terhadap Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Tindakan kejaksaan tersebut dinilai mengada-ada sebab Pasal 244 KUHAP dengan tegas menyatakan putusan bebas murni tak bisa dikasasi.
"Mungkin ada alasan tertentu atau ada main. Sangat jelas diatur KUHAP, kasasi tidak bisa diajukan untuk putusan bebas," tegas pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Andi Hamzah di Jakarta, Rabu (29/2).
Hal itu disampaikan Andi guna menanggapi langkah kejaksaan yang mengajukan kasasi atas putusan bebas murni terhadap Direktur Utama PT Satui Bara Tama (SBT) Parlin Riduansyah, dalam perkara eksplorasi lahan kawasan hutan. Parlin oleh oleh Pengadilan Negeri Banjarmasin, Kalimantan Selatan, pada 19 April 2010 diputus bebas.
Putusan yang menyatakan Parlin tak bersalah dan terbebas dari segala tuntutan jaksa tersebut kemudian jadi mentah ditahap kasasi. Sikap kejaksaan yang bersikukuh mengajukan kasasi menurut Parlin tak lepas dari permainan mafia hukum di jajaran kejaksaan.
Andi menambahkan, tindakan kejaksaan mengajukan kasasi tak selamanya berhasil. Beberapa kali justru ditolak sekaligus menguatkan putusan sebelumnya. "Kalau KUHAP saja diabaikan, saya tidak tahu lagi pedoman apa yang mereka gunakan dalam menegakan hukum," tanya Andi.
Praktik seperti ini tak pernah terjadi saat Andi Hamzah masih menjadi jaksa sekitar tahun 50-an. Kala itu, jaksa benar-benar menegakan hukum sesuai KUHAP, sehingga tak ada upaya kasasi terhadap putusan bebas. "Seharusnya malu menegakan hukum dengan cara yang justru melanggar aturan yang mengoridorinya," tegas Andi.
Terpisah, Wakil Jaksa Agung Darmono mengatakan praktik kasasi terhadap putusan bebas biasa dilakukan jaksa. Sepanjang jaksa yang bersangkutan bisa mempertanggungjawabkan secara hukum hak tersebut sah-sah saja. (pra/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kemenakertrans Siapkan Ribuan Modul Latihan Kerja
Redaktur : Tim Redaksi