jpnn.com - JAKARTA--Badan Kepegawaian Negara (BKN) tidak mau main-main lagi dengan masalah pemberkasan NIP honorer kategori dua (K2).
Selain sudah beberapa kali memberikan waktu perpanjangan pemberkasan, BKN juga dihadapkan dengan batasan waktu yang ditetapkan dalam PP Nomor 56 Tahun 2012.
BACA JUGA: Tiga Kader Golkar Dipecat, Ini Reaksi JK
"Sebenarnya tenggat waktu pemberkasan NIP honorer K2 itu sampai 31 Mei. Tapi karena banyak yang belum memasukkan usulan kita perpanjang lagi sampai akhir Juni," ungkap Deputi Bidang Kinerja dan Perundang-undangan BKN Kuspriyo Murdono kepada JPNN saat ditemui di kantornya, Selasa (24/6).
Mengingat tenggat waktunya tinggal beberapa hari lagi, BKN memberikan kesempatan perpanjangan lagi. Namun perpanjangan itu hanya untuk daerah-daerah yang terpencil wilayahnya. Selain itu setiap pejabat pembina kepegawaian (PPK) diwajibkan membuat surat pernyataan kesanggupan.
BACA JUGA: Prabowo Pernah Sebut Gus Dur Sosok Buta dan Memalukan
"Di dalam surat pernyataan itu disebutkan, kapan mereka sanggup memasukkan usulan pemberkasan. Waktu yang kami berikan hanya sampai Oktober-November 2014," ujarnya.
Jika ternyata, hingga akhir November 2014 usulan pemberkasan NIP belum juga diajukan, lanjutnya, BKN akan mengambil tindakan tegas yaitu tidak akan memproses lagi. "Ya akan kami tolak berkasnya kalau sudah lewat November atau lewat batas waktu kesanggupan PPK," cetusnya.
BACA JUGA: Salam Indonesia Dukung Prabowo-Hatta
Lantas bagaimana dengan nasib honorer K2-nya? Menurut Kuspriyo, formasinya akan dianulir dan dinyatakan gugur. BKN, tidak akan memberikan ruang untuk pengajuan di 2015.
"Lah kan perintah PP sudah jelas, masa pengangkatan honorer K2 hanya dua tahun yaitu 2013 dan 2014. Kalau tahun ini masih ada yang tidak diajukan pemberkasannya, ya akan BKN tolak. Ini harus jadi perhatian pemda. Kalau honorer protes, proteslah ke kepala daerahnya kenapa mengulur-ulur waktu," tandasnya. (esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Artha Ditahan KPK, Keluarga: Kamu Kemana Dik, Mereka Itu Penjahatnya
Redaktur : Tim Redaksi