JAKARTA - Kejaksaan Agung mengaku tak terpengaruh dengan rencana terpidana Bantuan Likuditas Bank Indonesia di Bank Harapan Sentosa (BLBI BHS) Sherny Kojongian yang akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung. Kejaksaan memastikan akan siap menghadapi PK Sherny.
"Silakan ajukan PK, kami sebagai lawan akan hadapi sesuai dengan fakta hukum yang ada," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung Adi Toegarisman, Kamis (14/6).
Ditegaskan pula, eksekusi yang dialami Sherny pada Rabu (13/6) secara hukum sah meski pihak pengacara terpidana berencana mengajukan PK.
Selepas eksekusi, kini fokus kejaksaan adalah mengejar aset wanita kelahiran Manado tersebut sebab kerugian negara yang terkumpul baru sekitar Rp 885 miliar dari total Rp 1,9 triliun. "Dia itu tetap masih berkewajiban mengembalikan kerugian negara," tegas Adi lagi.
Sebelumnya, lewat pengacara Alfian Bondjol, Sherny memastikan akan melawan langkah hukum kejaksaan karena dinilai tak adil. Salah satunya adalah tak didengarnya keterangan dia selama proses persidangan yang berlangsung tahun 2002.
Untuk itu, Alfian menyebutkan telah meminta Mahkamah Agung mengeluarkan perintah sidang ulang kasus kliennya tersebut. Alasannya, selama proses sidang in abstentia di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, panggilan sidang dari pengadilan atau kejaksaan tak pernah diterima Sherny.
Selain Indonesia, menurut Wakil Jaksa Agung Darmono, pihaknya juga akan memburu aset Sherny yang disimpan di Amerika Serikat. Sebaliknya menurut ALfian, di Negeri Paman Sam itu kliennya tak memiliki aset yang berharga. (pra/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Periksa Dua Saksi dari BPKP Riau
Redaktur : Tim Redaksi