KPK Periksa Dua Saksi dari BPKP Riau

Kamis, 14 Juni 2012 – 10:35 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi mengagendakan pemeriksaan terhadap dua saksi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau. Kedua PNS di BPKP itu diperiksa guna mendalami mendalami pengelolaan keuangan Pemerintah Provinsi Riau terkait tindak pidana korupsi dalam revisi Perda 6/2010 tentang venue menembak PON Riau.

Satu di antaranya Jaya Rahmaf, Plh Kepala Perwakilan BPKP Riau dan Ependy Damanik yang juga PNS di BPKP Riau. Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk kasus suap revisi Perda PON," kata Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Kamis (14/6).

Sebelumnya Rabu (12/6) kemarin KPK juga memeriksa Lucky Agus Janapria selaku mantan kepala perwakilan BPKP Riau dan Abdul Wahid yang merupakan anggota DPRD Riau.

Pemeriksaan terhadap pejabat perwakilan BPKP Riau ini diduga berhubungan dengan kewenangan BPKP dalam mengawasi pengelolaan keuangan dan pembangunan venue PON Riau yang terindikasi korupsi karena adanya aksi suap menyuap dalam pembahasan anggarannya.

Sebagaimana diketahui bahwa perubahan Perda 6/2010 itu bertujuan untuk penambahan anggaran pembangunan venue menembak PON di kawasan Rumbai, dari awalnya Rp42 miliar menjadi Rpfe miliar.(fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Intel Malaysia Lindungi Pelarian Neneng

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler