Ajukan PK, Terpidana Bom Kuningan Belum Dieksekusi

Senin, 04 Februari 2013 – 21:02 WIB
JAKARTA - Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) Mahfud Mannan menyebutkan, pihaknya tak memasukan nama Iwan Darmawan alias Rois dan Achmad Hasan alias Cahyono alias Purnomo sebagai 12 terpidana yang akan dieksekusi tahun ini.  Alasannya, kedua terpidana mati kasus bom Kuningan tersebut  akan mengajukan upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali (PK).

"Kita menghormati mereka, kita tunggu putusan PK-nya apa," kata Mahfud, Senin (4/2).

Ditambahkan Mahfud, PK merupakan hak kedua terpidana yang tercantum dalam KUHAP. Karenanya, kejaksaan akan menghormati langkah tersebut sampai turunnya putusan.

Dijelaskan pula, Rois dan Achmad termasuk dalam 111 terpidana yang divonis mati pengadilan. Mereka dijatuhi hukuman oleh Pengadilan Jakarta Selatan pada 14 September 2005 silam.

Rois dan Achmad memastikan akan mengajukan PK setelah didatangi Koordinator Tim Pengacara Muslim (TPM) Achmad Michdan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kembang Kuning, Pulau Nusakambangan, Cilacap, pada pekan lalu.

Dari hasil pertemuan tersebut,  keduanya memutuskan akan mengajukan PK. PK diambil karena selama proses persidangan mulai dari tahap pertama, banding sampai kasasi, pengadilan menjatuhkan vonis serupa (mati).

Rois dan Achmad dinyatakan bersalah karena membom Kedubes Australia di Jl HR Rasuna Said (Kuningan) pada 12 September 2004. Kesalahan lain, keduanya juga terbukti menyembunyikan Dr Azahari dan Noordin M Top di kediamannya di rumah dinas PT Pertani, Blitar, Jawa Timur. (pra/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Hary Tanoe Soroti Kegagalan Reformasi

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler