AK Ketagihan Tubuh Anak Tirinya, Ibu Korban Mendengar Suara di Kamar Mandi

Kamis, 06 Agustus 2020 – 15:42 WIB
Ilustrasi. Foto: Radar Banten

jpnn.com, SERANG - Iming-iming semangkuk bakso membuat INY (13) terjebak rencana busuk AK (45).

INY pun diperkosa bapak tirinya dalam perjalanan menuju warung bakso. Perkosaan itu terjadi pada November 2019.

BACA JUGA: I Made Yasa Perkosa Menantu yang Dihamili Anak Kandung, Parah!

Anak baru gede (ABG) asal Tanara, Kabupaten Serang itu diajak oleh AK untuk membeli bakso. Korban yang tidak curiga menuruti ajakan AK.

Namun, dalam perjalanan, pelaku membawa korban ke pinggir sungai di daerah Tanara. Di lokasi itu, pelaku mengajak korban berhubungan b*dan. Ajakan itu ditolak korban.

BACA JUGA: Petugas Curigai Muatan Truk Tronton di Pelabuhan Bakauheni, Astagaaa

Penolakan korban tidak digubris. Pelaku mendekap tubuh korban dan melucuti pakaiannya. Agar tidak berteriak, pelaku membekap mulut korban.

Usai dis*tubuhi, korban diancam pelaku agar tetap tutup mulut. Ancaman itu efektif membuat korban bungkam.

BACA JUGA: Polsek Cengkareng Akhirnya Menangkap Geng Motor yang Paling Dicari

Usai peristiwa tersebut, korban hamil. Untuk menutupi kecurigaan keluarganya, korban yang masih duduk di bangku SMP itu mengenakan daster.

Alih-alih berhenti, AK justru ketagihan. Sabtu (1/8) malam, dalam keadaan hamil besar, korban kembali diperkosa pelaku di dalam kamar.

Usai dis*tubuhi, Minggu (2/8), korban mengalami kontraksi. Tanpa bantuan orang lain, korban melahirkan bayinya di kamar mandi. Suara tangis bayi dari kamar mandi terdengar oleh MI, ibu kandungnya.

MI yang penasaran menyusul korban ke kamar mandi. Dia kaget mendapati korban terduduk lemas usai melahirkan.

Lantaran tak ada pilihan lain, korban akhirnya mengakui bayi perempuan tersebut adalah hasil pemerkosaan ayah tirinya.

Tak terima, MI mengadukan perbuatan AK ke Mapolsek Tirtayasa. MI kemudian diarahkan untuk melapor ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Serang.

Usai menerima laporan, pelaku diamankan polisi di rumahnya pada Senin (3/8).

“Sudah kami amankan di rumahnya hari Senin kemarin,” ujar Kasat Reskrim Polres Serang Ajun Komisaris Polisi (AKP) Arief N Yusuf dikonfirmasi, Rabu (5/8).

AK disangka melanggar Pasal 81 (1) dan (2) jo Pasal 82 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

“Sudah kami tetapkan tersangka dan lakukan penahanan,” tutur Arief. (mg05/nda/radarbanten)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler