jpnn.com, BANDA ACEH - Seorang pria 37 berinisial AK ditangkap polisi.
Personel Satrekrim Polresta Banda Aceh menangkap pria asal Kota Serambi Makkah itu karena perbuatan biadabnya terhadap anak kandungnya sendiri.
BACA JUGA: Transpuan Ditangkap Terkait Penemuan Mayat Perempuan di Apartemen
AK diduga telah mencabuli buah hatinya yang seharusnya dilindungi yang masih berusia 14 tahun.
"AK diduga melakukan pelecehan seksual terhadap anak kandungnya sebanyak tiga kali," beber Kasatreskrim Polresta Banda Aceh Kompol M Ryan Citra Yudha, Jumat (10/6).
BACA JUGA: Ahli Hukum Temukan Ceramah Pemimpin Khilafatul Muslimin, Ada Kata Biadab
Kompol Ryan mengungkapkan AK ditangkap di rumahnya setelah adanya laporan dari sang istri terkait dugaan pencabulan anak kandungnya yang dilakukan sejak Februari 2021.
"AK dipersangkakan melanggar Pasal 49 Jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat," ungkap Kompol Ryan.
BACA JUGA: Aji Saputra Sudah Ditangkap, Selama Ini Sembunyi di Lampung
Perwira menengah Polri itu menyampaikan kronologi kejadian AK melancarkan perbuatan biadabnya tersebut kepada sang anak saat dia mengalami permasalahan dengan ibu korban.
Pasangan Suami istri itu yang sudah lama berselisih paham mengenai masalah keluarga.
Kompol Ryan menyebutkan pelaku juga mengancam korban agar tidak memberitahukan kepada ibunya.
Seiring waktu berjalan, lanjut Kompol Ryan, pelaku melakukan perbuatannya lagi dan pada awal April 2022, dan akhirnya korban memberitahukan peristiwa yang dialami kepada ibunya.
Saat ini, AK sudah mendekam di tahanan Polresta Banda Aceh untuk mempertanggungjawabkan semua perbuatannya.
"Sementara itu, korban diberikan konseling rutin dengan pihak terkait guna menghilangkan trauma yang menimpanya selama ini," pungkas Kompol Ryan. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi