Ahli Hukum Temukan Ceramah Pemimpin Khilafatul Muslimin, Ada Kata Biadab

Rabu, 08 Juni 2022 – 08:32 WIB
Penampakan pemimpin Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Hasan Baraja saat tiba di Polda Metro Jaya, Selasa (7/6). Foto: Mercurius Thomos Mone/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Ahli hukum Universitas Pancasila Profesor Agus Surono menemukan materi ceramah pemimpin Khilafatul Muslimin Abdul Qodir Hasan Baraja yang ditangkap Polda Metro Jaya atas dugaan penyebaran berita bohong yang dapat menimbulkan keonaran di masyarakat.

Surono melalui keterangan tertulis menjelaskan Abdul Qadir Hasan Baraja yang mengaku sebagai khalifah/amirul mu'minin saat ceramah di acara haflah PPUI Bekasi dan diunggah di media sosial, dapat dikualifikasikan dalam Pasal 14 UU Nomor 1/1946, tentang Peraturan Hukum Pidana.

BACA JUGA: HS Korban Pembunuhan, Kombes Budi Ungkap Pelaku dan Motifnya, Ternyata

Menurut dia, ceramah Abdul Qodir itu berjudul "Hanya Orang Biadab Yang Mau Tunduk dan Patuh kepada Aturan Selain Aturan Allah".

Dia pun menyoroti aksi konvoi kelompok Khilafatul Muslimin yang membagikan selebaran khilafah yang dikategorikan dalam Pasal 15 UU Nomor 1/1946.

BACA JUGA: Rekam Jejak Abdul Qodir Hasan Baraja Versi Densus 88, Ngeri!

Sebab, Surono menyebut para peserta konvoi telah menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan atau yang tidak lengkap.

"Kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat," kata Guru Besar Ilmu Hukum itu pada Selasa (7/6).

BACA JUGA: Begini Kata Wali Kota Mataram soal Nasib Honorer, Dia Kasihan

Sementara itu, ahli literasi dan ideologi dari Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta JM. Muslimin mengatakan dasar ideologi kelompok Khilafatul Muslimin adalah tafsir dan pemahaman sempit atas Al-Qur'an dan hadis.

"Sistem khilafah yang dimaksud dalam Al-Qur'an dan hadis sebenarnya bukanlah dalam bentuk sistem pemerintahan atau negara, tetapi lebih mencerminkan kepemimpinan akhlak serta moral yang paripurna," tuturnya.

Dia memandang pemahaman konsep Khilafatul Muslimin yang dikampanyekan kelompok tersebut tergolong menyimpang, menyesatkan, serta membahayakan hukum ketertiban publik, jauh dari kemaslahatan dan kebaikan.

"Kelompok itu hanya menerima pandangan yang sesuai dengan pandangan mereka, tidak menerima pandangan yang berbeda," ujar mantan Wakil Dekan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta itu.

Penilaian senada disampaikan ahli filsafat bahasa Prof. Wahyu Wibowo. Menurut dia, terdapat sejumlah kebohongan yang disampaikan pemimpin Khilafatul Muslimin, salah satunya mengklaim Islam tidak ada toleransi.

Makna dari kata-kata tersebut Islam tidak memiliki sikap untuk menahan diri, tidak saling menghargai, tidak menghormati, tidak membiarkan pendapat pandangan kepercayaan antarsesama manusia yang bertentangan dengan diri sendiri.

BACA JUGA: Kesaksian Tiar soal Private Party yang Disebut-sebut Pesta Bikini di Depok, Oalah

"Kata-kata itu dapat dikategorikan sebagai berita bohong," ucapnya. (ant/fat/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler