Akademisi 10 Universitas di Sumatera Tolak Amandemen UU Advokat

Dianggap Lecehkan Peran Advokat

Minggu, 17 Agustus 2014 – 10:45 WIB
Amandemen UU Advokat masih memicu kontroversi. Getty images.

jpnn.com - MEDAN - Amandemen Undang-undang Advokat masih debatable, alias memicu kontroversi. Dari kalangan akademisi disiplin ilmu hukum di Sumatera, sepakat menolak amandemen UU yang sedang dibahas di DPR RI tersebut.

Tersiar bahwa Kalangan Kampus dari fakultas hukum 10 Universitas di Sumatera seperti Universitas Sumatera Utara, Universitas Medan Area, Universitas Dharma Wangsa, Universitas Nomensen, Universitas Dharma Agung, UMSU, Univa, Universitas Panca Budi, Universitas Andalas dan Universitas Bung Hatta, masih tak menerima amandemen UU Advokat tersebut.

BACA JUGA: Lewat TV Streaming, KPK Berharap Pesan ke Masyarakat Lebih Efektif

Guru Besar Universitas Sumatera Utara, Prof DR. H. Syafruddin Kalo menegaskan, pasal-pasal yang ada dalam amandemen UU Advokat sangat melemahkan kedudukan advokat sebagai salah satu pilar penegakan hukum di Indonesia. Kedudukannya dianggap tidak sejajar dengan instansi penegak hukum lainnya seperti kepolisian, kejaksaan dan pengadilan.

"Dalam amandemen UU tersebut dikatakan, kedudukan advokat adalah mintra kepolisian. Jelas ini melecehkan tugas dan peran mereka dalam penegakan hukum dan membela masyarakat lemah. Kalau sebagai mitra apa bedanya dengan banpol," katanya dalam diskusi Kajian Akademis RUU Advocat di Universitas Sumatera Utara, Minggu (17/8).

BACA JUGA: Diundang ke Istana, Megawati Pilih Upacara Bareng Kader PDIP

Menurut Syafuddin, selain melemahkan kedudukan advokat, revisi tersebut juga akan menumbuhkan praktik advokat nakal di Indonesia karena tidak adanya standarisasi yang jelas mengenai kualitas ujian bagi calon advokat, akibat mudahnya pendirian organisasi advokat.

“Mudahnya mendirikan organisasi advokat akan menyebabkan tidak adanya standarisasi profesi advokat. Untuk itu, wadah tunggal atau single bar adalah harga mati yang tidak bisa ditawar,” ujarnya.

BACA JUGA: Usai jadi Irup, Dahlan Iskan Dapat Surprise Ultah

Menanggapi hal tersebut, anggota DPR yang juga dari Pansus Amandemen UU Advokat, Harry Witjaksono mengaku akan menyampaikan masukan kalangan akademisi di Sumatera tersebut dalam pembahasan Amandemen RUU itu. “Kita serap apa yang menjadi aspirasi kawan-kawan akademisi di Sumatera ini, dan akan menjadi pertimbangan dalam membahas RUU Advokat. Namun jika tidak selesai dalam periode ini akan kita berikan catatan kepada anggota DPR periode yang akan datang,” ucap Harry.

Sesungguhya, tidak hanya dari kalangan akademisi Sumatera saja yang resah dan gelisah dengan amandemen ini. Dari Dekan Fakultas Hukum UGM, DR Paripurna SH bahkan sudah melayangkan surat resmi kepada DPR RI pada tanggal 2 Juli lalu. Paripurna menilai, keberadaan organisasi advokat yang banyak akan menimbulkan praktik yang tidak sehat di dunia pengacara di Indonesia. 

"Single Bar System atau wadah tunggal organisasi advokat akan memudahkan proses audit dan pengawasan yang ketat terhadap praktik advokat di Indonesia. Hal itu bisa menguntungkan masyarakat dalam mencari keadilan," ujar Paripurna.

Menurutnya, seorang advokat bisa berpraktik di Indonesia harus melalui mekanisme pendidikan dan ujian terlebih dahulu, yang dilaksanakan oleh organisasi tunggal advokat sehingga tidak menimbulkan standarisasi ganda. 

“Pendidikan dan ujian bagi calon advokat itu sangat penting, yang dilakukan oleh organisasi tunggal, tidak banyak organisasi. Calon advokat wajib melakukan magang terlebih dahulu,”tambah Paripurna.

Untuk Dewan Advokat, Paripurna menilai keberadaan dewan tersebut tidak diperlukan karena akan mengurangi independensi profesi advokat. Meski demikian, advokat tetap harus tunduk kepada hukum positif yang berlaku di Indonesia saat ini.

Di sisi lain Peripurna juga menyoroti tentang pola rekrutmen advokat. Menurutnya seorang advokat tidak boleh berasal dari mantan jaksa atau hakim. “Jika dari akademisi masih memungkinkan,” tuturnya. (adk/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ini Alasan KPK Launching TV Streaming Kanal KPK di Kota Tua


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler