jpnn.com, JAKARTA - Sejumlah guru besar dan akademisi hukum melihat perkara kasus gratifikasi dan suap yang menyeret Mardani H Maming sangat minim fakta hukum.
Perkara yang menjerat Mardani H Maming ini menyoal perizinan tambang. Dimana perizinan itu sejatinya telah melalui kajian di daerah hingga pusat.
BACA JUGA: Pakar Hukum Undip Serukan Pengkajian Ulang Perkara Mardani Maming, Ini Alasannya
Bahkan, IUP yang dikeluarkan telah mendapatkan sertifikat clear and clean (CNC) dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) selama 11 tahun.
Diketahui dari fakta persidangan, proses peralihan IUP ini juga telah mendapatkan rekomendasi dari kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Tanah Bumbu yang menyatakan bahwa proses tersebut sudah sesuai dengan aturan undang-undang yang berlaku, ditambah paraf dari Sekda, Kabag Hukum, dan Kadistamben
BACA JUGA: KPK Sarankan Semua Pihak Profesional Saat Tangani PK Mardani Maming
Akademisi yang cukup lantang membicarkan minimnya fakta tersebut, Praktisi hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Dr Muhammad Arif Setiawan.
Berdasarkan kajian yang dilakukannya, Muhammad Arif mengatakan seharusnya pada peradilan itu yang dicari bukan siapa yang menang dan kalah namun keadilan itu yang dicari adalah kebenarannya.
BACA JUGA: Putusan Mardani Maming Sesat Hukum, Mahfud Md: Kejaksaan Harus Buka Lagi Perkaranya
"Sejauh mana Hakim itu benar-benar mengkaji pledoi yang diberikan oleh terdakwa," ungkap Dr Muhammad Arif ketika menjadi pembicara dalam talk show CNN.
Arif Setiawan menjelaskan terkait pentingnya kecermatan hakim dalam memutuskan sebuah perkara di pengadilan agar keputusannya benar benar sesuai dengan kaidah hukum.
Hal tersebut sesuai dengan kontroversi yang muncul dalam kasus Mardani H Maming, karena putusan hakim tidak mempertimbangkan unsur unsur penting dalam sebuah perkara di pengadilan.
Dirinya menilai, keputusan hakim yang menjerat mantan Ketua BPP Hipmi tersebut belum memenuhi unsur pidana yang seharusnya dipertimbangkan oleh pengambil keputusan sebelum memvonis sebuah perkara di pengadilan.
"Surat dakwaan itu sebenarnya isinya ada dua yang sangat penting. Pernyataan tentang perbuatan materil yang dilakukan dan pernyataan tentang pelanggaran hukumnya yang dilakukan," ujarnya.
Arif Setiawan menjelaskan seharusnya penegak hukum cermat dan teliti dalam menganalisa unsur unsur tersebut, baik itu formil maupun materil.
Dengan demikian keputusan yang diambil dapat dipertanggungjawabkan secara keilmuan dan hukum positif yang berlaku.
"Karena itu, pelanggaran hukum itu mesti pasal apa yang dilanggar. Disitukan ada, apakah terdakwa melakukan kesalahan berkaitan dengan surat dakwaan itu. Sehingga dengan demikian salah satu yang harus dibuktikan itu unsur. Unsur delik yang disangkakan itu terbukti atau tidak," jelasnya.
Menurutnya, bila unsur unsur tersebut tidak terpenuhi, seharusnya pengambil Keputusan (hakim), mengadili perkara dapat membebaskan terdakwa.
"Unsur delik yang disangkakan itu terbukti atau tidak itu penting. Kalau tidak terbukti ya tidak bisa dipaksakan," tambahnya mengakhiri.
Putusan Hakim yang memidana Mardani H Maming menurut guru besar Hukum Universitas Diponegoro (Undip) Prof Yos Johan Utama, syarat dengan kekeliruan.
Berdasarkan kajiannya, mantan Rektor Undip ini, mengkritisi penghukuman yang dijatuhkan hakim terhadap Mardani H Maming terkait pasal yang dijeratkan kepada terdakwa.
Ia menyatakan bahwa keputusan Mardani H Maming selaku Bupati terkait pemindahan IUP dari aspek hukum administrasi adalah sah dan tidak pernah dinyatakan batal oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), yang merupakan pengadilan berwenang dalam ranah hukum administrasi.
Apalagi ada keputusan Pengadilan Niaga yang sudah inkrah dan menyatakan itu murni hubungan bisnis dan bukan merupakan kesepakatan diam-diam.
“Pengadilan Tipikor, yang merupakan pengadilan pidana, tidak memiliki wewenang untuk menilai keabsahan keputusan administrasi tersebut. Oleh karena itu, tidak ada pelanggaran hukum administrasi yang bisa dijadikan dasar pidana, dan terdakwa tidak bisa dipidana,” ujarnya.
Lanjutnya, majelis hakim pidana diduga khilaf dan keliru karena ketentuan yang dijadikan dasar dituduhkan kepada terpidana yakni pasal 97 ayat 1 undang-undang 4 tahun 2009 tentang pertambangan, mineral dan batubara adalah salah Alamat, karena larangan itu ditujukan hanya untuk pemegang IUP dan IUPK.
Pendapat kedua pakar hukum ini, harusnya menjadi referensi penegak hukum dalam memutus sebuah perkara, mengingat baru-baru ini publik baru saja meragukan kinerja hakim dengan tertangkapnya makelar kasus, mantan Pejabat Eselon 1 Mahkamah Agung, Zarof Ricar.
Makelar kasus seperti Zarof ini bermain bukan hanya untuk membebaskan terdakwa, tetapi sebaliknya dapat pula atas pesanan pihak tertentu mengarahkan agar seseorang dipidana melalui rekayasa kasus, padahal tidak cukup bukti untuk dijatuhkan pidana.
Tindakan dari Zarof Ricar ini, merupakan secuil kasus dari mafia peradilan di republik Indonesia yang sudah berjalan lama.
Pendapat ini disampaikan oleh Prof Mahfud Md, dalam pernyataannya di akun youtubenya, disana Mahfud menyebut tindak tanduk Zarof selama menjabat harus ditelusuri oleh Jaksa Agung.
Sudah menjadi makelar kasus sejak tahun 2012 – 2022, Mahfud menilai perlu adanya penelusuran pada kasus yang sudah Zarof tenggarai.
"Harusnya perkara ini ditelusuri, kejaksaan harus buka lagi perkaranya. Kalau bisa disidang kembali. Biar tidak ada korban yang dihukum karena hanya menjadi kambing hitam," ujarnya.
Ia menilai jika ada korban kambing hitam dalam sejumlah perkara yang terindikasi dalam kasus ini, bisa dilakukan Peninjauan Kembali.(ray/jpnn)
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean