jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyarankan semua pihak bekerja secara profesional dan prosedural tanpa ada intervensi pihak manapun terkait proses peninjauan kembali (PK) terpidana korupsi izin usaha pertambangan (IUP) Mardani H Maming.
Lembaga antirasuah ini yakin Mahkamah Agung (MA) pimpinan Sunarto masih memiliki integritas dalam memutus PK Mardani Maming.
BACA JUGA: Putusan Mardani Maming Sesat Hukum, Mahfud Md: Kejaksaan Harus Buka Lagi Perkaranya
Hal itu disampaikan Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menanggapi proses peninjauan kembali (PK) Mardani H Maming di tengah kasus suap Rp 1 triliun dengan tersangka eks pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar.
“KPK menyarankan agar seluruh pihak bekerja secara profesional dan prosedural tanpa adanya intervensi. KPK meyakini secara institusi Mahkamah Agung (MA) masih memiliki integritas untuk memutus perkara yang memang benar adalah benar, salah adalah salah,” kata Tessa, Kamis (31/10).
BACA JUGA: BHM Bela Mardani Maming di PK, Hendardi: Kecil Potensi Diterima Pengadilan
Tessa mengisyaratkan KPK saat ini turut memantau proses peninjauan kembali Mardani H Maming di Mahkamah Agung (MA) guna mencegah adanya intervensi atau suap kepada majelis hakim PK.
Tessa menegaskan KPK siap memberikan kejutan bila dirasa ada yang tidak benar dalam proses peninjauan kembali (PK) Mardani H Maming.
BACA JUGA: Soroti Putusan Hakim, Fakultas Hukum Undip Terbitkan Anotasi & Minta Mardani Maming Dibebaskan
“KPK tidak bisa secara gamblang mengatakan apakah proses PK nya saudara MM (Mardani Maming) dipantau apa tidak. Tentu itu menghilangkan kejutan,” pungkas Tessa.
Sebelumnya, Proses peninjauan kembali Mardani H Maming turut menjadi sorotan lantaran ajakan penggiat antikorupsi Bambang Harymurti (BHM) membela terpidana korupsi Mardani Maming dalam proses PK.
Bambang Harymurti (BHM) mengeklaim dirinya sebagai pegiat antikorupsi dan mengajak agar semua akademisi bidang hukum untuk ramai-ramai mengirimkan surat amicus curae (sahabat pengadilan) ke Mahkamah Agung (MA) terkait peninjauan kembali (PK) dalam kasus yang melibatkan Mardani Maming.
“Pendapat para ahli hukum terkemuka dan hasil eksaminasi atas putusan perkara Mardani H Maming yang menyatakan terhadap terdakwa seharusnya dinyatakan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum harus diketahui dan didengar oleh MA yang berwenang memutus perkara pada PK agar mempunyai dampak hukum," kata BHM dalam keterangan resminya, dikutip JPNN.com, Rabu (30/10).(mcr8/jpnn)
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Kenny Kurnia Putra