Akademisi Desak Pemerintah Bekukan Greenpeace

Kamis, 26 Juli 2012 – 21:38 WIB
Civitas Akademika Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah pada diskusi bertajuk "Polemik RUU Ormas dan Kemerdekaan Berserikat - Status Hukum Greenpeace Indonesia-". Foto: Getty Image

JAKARTA - Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah menggelar diskusi di Aula Student Center Kampus UIN Syarif Hidayatullah, Ciputat, Kamis (26/7/2012). Dalam diskusi bertajuk "Polemik RUU Ormas dan Kemerdekaan Berserikat - Status Hukum Greenpeace Indonesia-" disimpulkan bahwa Greenpeace melakukan pelanggaran sehingga Kementerian Hukum dan HAM diminta untuk membekukan dan mencabut status hukumnya.

Selain menghadirkan Guru besar Emeritus Unpad, Prof Dr Romli Atmakusumah sebagai pembicara, turut pula Direktorat Jenderal Multilateral Kementerian Luar Negeri, Arko Hananto B, Kabid Penum Mabes Polri, Kombes Pol Boy Rafli Amar, dan Dr H JM Muslimin MA (Dosen Fakultas Syariah dan Hukum UIN).

Dalam diskusi ini, setidaknya ada enam pelanggaran yang diduga dilakukan Greenpeace selama beroperasi di Indonesia. Pertama, tidak pernah melaporkan kegiatannya dan bantuan dana asing yang diterimanya ke Kesbangpol Kementerian Dalam Negeri, termasuk juga di Kesbangpol DKI Jakarta. Kepastian mereka sebagai LSM liar sudah dikemukakan Mendagri Gamawan Fauzi. Begitu pula di Kemenlu, Greenpeace Indonesia juga tidak pernah melaporkan dana asing dan kegiatannya.
 
Kedua, Greenpeace tercatat menerima bantuan dana asing tanpa sepengetahuan pemerintah yaitu menerima dana dari Greenpeace SEA Foundation sebesar Rp1,2 miliar di tahun 2009 dan Rp1,7 miliar di tahun 2010.
 
Ketiga, menggunakan dana lotere atau judi Poscode Lottery dari Belanda di tahun 2010 dan 2012 masing-masing menerima 2.250.000 poundsterling atau senilai Rp33 miliar.
 
Keempat, LSM asing tersebut terdaftar di Kemenhukham sebagai perkumpulan di bagian Perdata, namun ruang lingkup kegiatan memasuki ranah hukum publik. Kelima, payung hukum perkumpulan masih digodog sebagai RUU Perkumpulan. Karena itu, mereka baiknya dibekukan dulu sambil menunggu RUU Perkumpulan selesai dan disahkan menjadi UU.
 
Dan yang keenam adalah menyerang pemerintah dan perusahaan-perusahaan di Indonesia dengan data yang tidak valid. Terakhir mencemarkan nama baik KFC yang mereka tuding menggunakan kertas karton pembungkus makanan yang dipasok dari perusahaan di Indonesia. Belakangan terbukti tuduhan mereka salah alamat. KFC menyatakan tidak pernah memesan kertas karton dari perusahaan dimaksud.

Romli Atmakusumah yang juga mantan Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Departemen Kehakiman dan HAM mengatakan Kementerian Hukum dan HAM sebetulnya dapat membekukan dan mencabut izin Greenpeace Indonesia. Tapi pencabutan izin itu kata dia harus dilakukan dengan argumen yang kuat. 

‘’Mereka sudah terdaftar di Kemhukham. Jadi yang bisa membekukan dan mencabut izin mereka hanya Menteri Hukum dan HAM dengan disertai alasan. Untuk kepastian hukum dalam membekukan dan mencabut izin dapat dengan melihat AD/ART, akta notaris pendirian perkumpulan tersebut. Karena dapat dilihat tujuan, asas mereka itu apa,’’ tambahnya.
 
Sementara itu Arko Hananto B mengatakan, LSM asing yang tidak terdaftar dapat dibekukan karena pelanggaran yang dilakukan selama beroperasi di Indonesia. Pasalnya, LSM asing yang bermarkas di Belanda itu jelas menyalahgunakan dana asing yang diterimanya karena tidak pernah melapor kepada pemerintah.‘’LSM asing yang terbukti melanggar peraturan yang ada jelas sekali sanksinya dengan membekukan kegiatannya,’’ katanya.(awa/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dulu Mencaci, Kini Memuji Aburizal Bakrie


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler