Pasalnya, belum ada kajian akademis yang fokus mendalami masalah ormas, sehingga publik tidak punya rujukan teoritis mengenai ormas.
Karena itu, setelah UU Ormas disahkan, harus menjadi pemicu bagi kalangan kampus untuk melakukan kajian secara serius mengenai ormas.
"Sampai saat ini, buku-buku tentang ormas sangat terbatas. Ahli-ahli yang spesifik menguasai soal ormas, juga sangat terbatas. Nah, kami berharap dengan disahkannya UU Ormas, ini bisa menjadi kerangka pengembangan ilmu pengetahuan tentang ormas," ujar Kasubdit Ormas, Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kemendagri, Bahtiar, kepada wartawan, Selasa (9/7).
Menurutnya, ketiadaan referensi mengenai ormas merupakan salah satu penyebab kerasnya perbedaan pendapat saat RUU Ormas masih dalam tingkat pembahasan. Pasalnya, masing-masing pihak punya cara pandang sendiri-sendiri, berdasar kepentingan mereka.
"Ambil contoh soal pemberdayaan ormas, pasti modelnya akan beda antara ormas di negara kita dengan di Inggris misalnya, karena beda secara sosial budaya. Sejarah ormas di Indonesia juga unik," terang birokrat bergelar doktor itu.
Di negara-negara barat, Ormas ya identik dengan NGO, yang sikapnya selalu mengkritik kebijakan pemerintah. Sementara di Indonesia, model gerakannya berbeda. "Misalnya fokus membangun militansi kebangsaan, pembinaan umat, dan sebagainya," terang Bahtiar.
Dikatakan, masalah ormas ini merupakan gejala sosial baru di Indonesia. Karenanya, perlu kajian mendalam secara akademis. "Kalau perlu, masalah ormas ini menjadi mata kuliah tersendiri di kampus-kampus, seperti masalah kepartaian yang sudah menjadi mata kuliah sendiri," harap Bahtiar. (sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... DPD Minta Presiden Tunda Pengangkatan Anggota BPK
Redaktur : Tim Redaksi