Menurutnya, proses fit and propert test (uji kepatutan dan kelayakan) yang telah dilakukan DPD sangat memperhatikan persyaratan integritas, kepemimpinan, dan kompetensi dari calon anggota BPK. Berbeda dengan DPR yang cenderung mengutamakan pertimbangan politik daripada pertimbangan kualitas.
“Putusan tentang calon anggota BPK itu menurut kami cacat secara konstitusi, katakanlah Komisi XI yang melakukan seleksi, tapi tetap yang memutuskan adalah fraksi-fraksi, rentan mendapat intervensi secara politik. Sementara, kami pilih sesuai dengan kemampuan dan integritas dari calon tersebut,” kata Zulbahri, usai mendapingi La Ode Ida, di gedung DPD, komplek Parlemen, Senayan Jakarta, Senin (8/7).
Senator asal Kepri ini berharap Presiden memiliki pemahaman yang sama dengan DPD dan mempertimbangkan permintaan DPD untuk menunda pengangkatan Agus Djoko Pramono yang tidak direkomendasikan oleh DPD sebagai pengganti antarwaktu mantan anggota BPK, Taufikurrahman Ruki.
Senada dengan La Ode Ida dan Zulbahri, Ketua Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI I Wayan Sudirta mempertanyakan terminologi dari kata “pertimbangan” yang tercantum dalam UU. Sewajarnya, DPR tidak mengartikan kata “pertimbangan” sebagai sesuatu yang bisa dianggap atau bahkan diabaikan, sesuai dengan keinginan DPR.
Wayan mencontohkan, dalam pengangkatan Duta Besar RI, peraturan perundangan menyebutkan bahwa Presiden harus memperhatikan pandangan DPR. Aturan tersebut dimaksudkan agar Presiden yang memiliki hak prerogatif dalam mengangkat Duta Besar tidak bisa lagi seenaknya memilih calon Dubes.
“Pemahaman saya, pertimbangan DPD untuk DPR sama saja seperti pertimbangan DPR kepada Presiden tentang pemilihan Dubes RI. Apakah pernah terfikir jika DPR sampaikan pertimbangan tentang Dubes, tapi tidak didengarkan oleh Presiden,” tegas senator asal Bali itu.
Pertimbangan DPD seharusnya bukan menjadi perdebatan, karena kata-kata tersebut dimasukkan dalam ketentuan perundang-undangan, maka mengikat kepada siapapun dan tidak layak untuk dipermainkan, imbuhnya.
“Kalau memang pertimbangan kami boleh diabaikan, maka untuk apa DPD diberikan kewenangan memberikan pertimbangan. Untuk itulah, kami akan ajukan gugatan, agar MK dapat memberikan tafsir atas kata pertimbangan dalam UU, apakah memang mengikat untuk semua pihak termasuk DPR atau memang boleh diabaikan sama sekali,” ujar Wayan. (fas/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Diburu Berbulan-Bulan, Buron Densus Muncul di YouTube
Redaktur : Tim Redaksi