Akademisi Ini Masih Persoalkan Putusan MK, Soroti Peran Anwar Usman

Kamis, 16 November 2023 – 21:07 WIB
Diskusi tentang putusan MK yang digelar yang digelar Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan, Bandung bersama Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Demokratis, Kamis (16/11). Foto: supplied

jpnn.com - Akademisi Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan Bandung Valerianus B. Jehanu, masih mempersoalkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang norma batas usia capres-cawapres RI.

"Pengujian norma batas usia capres-cawapres merupakan proses yang tidak beralasan menurut hukum, inkonstitusional bersyarat, dan untuk beberapa aspek tidak dapat diterima," kata Valerianus.

BACA JUGA: Putusan Anwar Usman Kental Menguntungkan Keluarga, Lebih Baik Mundur Saja dari MK

Hal itu disampaikannya dalam diskusi bertema 'Quo Vadis Demokrasi dan Hukum Pasca Keputusan Mahkamah Konstitusi' yang digelar Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan, Bandung bersama Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Demokratis, Kamis (16/11).

Dia lantas menyampaikan ada beberapa kejanggalan yang memperkuat dramaturgi peran Ketua MK saat dijabat Anwar Usman dalam 'teater' kekuasaan.

BACA JUGA: Ganjar Tegaskan Diam bukan Pilihan, MKMK Sudah Beber Kesalahan Anwar Usman

Kejanggalan pertama, adanya perubahan sikap hakim konstitusi dalam waktu singkat pada 3 putusan MK sebelumnya. "Ketua MK (Anwar Usman) tidak terlibat dalam pengambilan keputusan," ucap Valerianus.

Kedua, putusan pluralitas -no majority decision, yakni di antara lima hakim konstitusi yang menerima permohonan, dua di antaranya memiliki alasan yang berbeda/concurring opinion.

BACA JUGA: Gus Mus dan Gus Yahya, Relasi Paman-Keponakan di Politik Kekinian

"Ketiga, putusan pluralitas - putusan yang terjadi ketika mayoritas hakim menyetujui putusan suatu perkara, tetapi gagal menyepakati satu alasan tunggal yang mendukung putusan tersebut," ujarnya.

Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengenai batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres).

Atas pengabulan itu, kini syarat menjadi capres-cawapres diubah menjadi berusia 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah.

Hal ini berdasarkan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 itu diajukan oleh perseorangan warga negara Indonesia (WNI) bernama Almas Tsaqibbirru Re A yang berasal dari Surakarta, Jawa Tengah.

Putusan itu juga dinilai banyak pihak memberi karpet merah bagi keponakan Anwar Usman, Wali Kota Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka mencalonkan diri jadi Cawapres RI pada Pilpres 2024.(Fat/JPNN.com)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler