Akademisi Minta Dua Kementerian Ini Jangan Rebutan Desa

Selasa, 13 Januari 2015 – 12:04 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri dengan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi diimbau untuk duduk bersama membangun seluruh desa di Indonesia. Peran aktif masing-masing diharapkan untuk memikirkan desa.

Guru Besar Fisip Universitas Padjajaran Sam'un Jaja Raharja menyatakan, kedua kementerian ini sebaiknya tidak berebut terkait persoalan desa. Sebab, kata dia, masing-masing kementerian tetap memiliki peranan.

BACA JUGA: KPK Periksa Sekretaris Kabupaten Bangkalan

Kemendagri memang sejak dulu mengurusi desa, sedangkan Kementerian Desa bisa difokuskan untuk mempercepat pembangunan desa.

"Jadi masing-masing punya peranan. Kemendagri tetap berperan untuk aspek politik dan sosial kemasyarakatan," kata Sam'un saat dihubungi, Selasa (13/1).

BACA JUGA: KPK Garap Hakim Agung MA untuk Cahyadi Kumala

Sejak dulu, desa selalu menjadi perhatian pemerintah pusat. Hal ini mendasari pendirian bahwa desa tak bisa lepas dari Kemendagri.

Terlepas dari itu, Sam'un menjelaskan, pemerintahan Joko Widodo menginginkan pembangunan desa lebih maksimal. Ditambah lagi dengan adanya Undang-undang desa. Hal ini menandakan desa harus lebih diperhatikan agar tidak terus-menerus terpinggirkan.

BACA JUGA: Presiden Jokowi Kutuk Keras Peristiwa Penembakan di Prancis

Karena itu, Jokowi membuat Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal.
"Kementerian baru ini tetap berperan memikirkan desa, terutama pada aspek ekonomi dan pembangunannya," imbuh Sam'un.

Dalam soal politik dan sosial kemasyarakatan, kata dia, Kemendagri mengatur pimpinan desa. Kemudian membuat peraturan terkait tata sosial dan kemasyarakatan di desa.

Sedangkan Kementerian Desa misalnya lebih fokus pada pengaturan badan usaha desa.   Kemudian, pembangunan infrastruktur di desa dirancang oleh Kementerian Desa.

"Ini artinya kedua pihak harus duduk bersama. Tak bisa salah satunya diabaikan," ujar Sam'un.

Sebelumnya, ‎Mendagri Tjahjo Kumolo menegaskan, pihaknya menyerahkan persoalan Direktorat Jenderal Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) kepada Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Apakah ditjen tersebut akan dipindah atau tidak, sedang dikaji di sana.

Saat memberikan kuliah umum di Institut Pemerintahan Dalam Negeri di Jatinangor, Tjahjo memberi pertimbangan apabila pemerintahan desa dipisah dari kemendagri, maka sistem pemerintahan dalam negeri hanya sampai kecamatan tak akan terintegrasi dengan desa/kelurahan.

"Nanti bisa jadi kepala desa tak mau menghadiri undangan camat. Akan terputus," kata Tjahjo. Keadaan seperti itu, kata Tjahjo, akan berbahaya bagi kesatuan dan keutuhan negara.(boy/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... ‎KPK Garap Kepala Keuangan Universitas Udayana sebagai Tersangka Korupsi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler