jpnn.com, JAKARTA - Akademisi Unversitas Krisnadwipayana (Unkris) Ade Reza Hariyadi menyatakan, Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker) bisa menjadi terobosan untuk menyelaraskan berbagai regulasi ketenagakerjaan yang tersebar dan tumpang tindih.
"Omnibus law juga mengakomodasi perkembangan zaman sesuai kebutuhan yang bergerak cepat," ucapnya saat dihubungi di Jakarta, Jumat (14/8).
BACA JUGA: Azis Syamsuddin Terima Masukan Serikat Pekerja Terkait RUU Cipta Kerja
Namun demikian, dirinya meminta asas kebermanfaatan dan kepastian hukum juga perlu dipastikan dalam RUU Ciptaker. Karenanya, kepentingan buruh dan pengusaha perlu diakomodasi secara adil dan proporsional.
Menurut Ade, sejumlah isu menyangkut hal-hak buruh dalam kontrak kerja, sistem pengupahan, dan hubungan industrial nampaknya masih jadi masalah yang harus dicari titik temunya.
BACA JUGA: Azis Syamsuddin Terima Masukan Serikat Pekerja Terkait RUU Cipta Kerja
"Begitu pula asas kepastian hukum. Hal ini menyangkut kedudukan RUU Cipta Kerja terhadap berbagai aturan khusus ketenagakerjaan yang sudah ada," sambung Reza.
Dia melanjutkan, rencana DPR membentuk tim kerja yang melibatkan kelompok buruh, khususnya Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), dalam membahas RUU Ciptaker diharapkan dapat menyelesaikan persoalan-persoalan tentang ketenagakerjaan yang berpolemik.
BACA JUGA: Ahmad Ali: Omnibus Law Cipta Kerja Solusi Hadapi Krisis
"Sekalipun serikat pekerja telah terlibat dalam tim teknis RUU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan yang digagas Kemenaker, semoga tim kerja oleh DPR itu menyelesaikan isu-isu yang belum tuntas. Sehingga, usulan dari serikat pekerja terakomodasi secara adil dan proporsional," tutupnya. (ant/dil/jpnn)
Redaktur & Reporter : Adil