Azis Syamsuddin Terima Masukan Serikat Pekerja Terkait RUU Cipta Kerja

Kamis, 13 Agustus 2020 – 20:53 WIB
Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. Foto: JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin menerima Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN), di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (13/8).

KSPN memberikan masukan atas Omnibus Law Rancangan Undang Undang Cipta Kerja, yang sedang dibahas di Badan Legislasi (Baleg) DPR.

BACA JUGA: Berikut Hasil Kajian Komnas HAM Atas RUU Cipta Kerja

Menurut Azis, kedatangan Serikat Pekerja meminta agar kepentingan pekerja nantinya dapat masuk dan terakomodasi dengan baik, serta terawasi dalam proses pembahasan Omnibus Law RUU Cipta Kerja.

"Intinya kehadiran KSPN ke DPR untuk dapat dilibatkan dalam pembahasan RUU Cipta Kerja, sehingga kepentingan pekerja dapat terakomodir dan terjalin komunikasi dengan baik," kata Azis dalam pertemuan yang dihadiri Wakil Ketua DPR Rachmat Gobel, Wakil Ketua Baleg DPR M. Nurdin dan anggota Baleg Lamhot Sinaga itu.

BACA JUGA: Penolak RUU Cipta Kerja Hanya Kurang Informasi

"Tentunya, DPR menyambut baik dan sangat berterima kasih telah memberi masukan dalam pembahasan, RUU Cipta Kerja dari Konfederasi Serikat Pekerja Nasional," lanjut Azis.

Wakil ketua umum Partai Golkar itu menambahkan, DPR dan Serikat Pekerja memiliki persamaan perspektif bahwa adanya Omnibus Law RUU Cipta Kerja, merupakan sebuah terobosan reformulasi di tengah krisis ekonomi global akibat Covid-19 yang menghantam di berbagai dunia.

BACA JUGA:  Omnibus Law RUU Cipta Kerja Jauh Lebih Efisien

Menurutnya, negara perlu melakukan percepatan pemulihan ekonomi nasional dengan membuka lapangan kerja, investasi dan peningkatan produktivitas perekonomian untuk kesejahteraan masyarakat Indonesia, di tengah krisis ekonomi global saat ini.

"Jangan sampai kita mengalami krisis berkepanjangan dan mengalami resesi," ungkap Azis.

Oleh karena itu, kata Azis, Omnibus Law RUU Cipta Kerja merupakan sebuah terobosan di masa krisis ekonomi dunia yang sedang bergejolak, di masa pandemi Covid-19.

"Investor boleh saja datang tetapi tidak boleh mengganggu para pekerja. Nantinya dalam RUU Cipta Kerja upah pekerja di kabupaten atau kota dapat memiliki upah lebih besar dari upah provinsi dengan syarat dan ketentuan," ungkap Azis.

Mantan ketua Komisi III DPR itu berharap elemen masyarakat dapat berperan aktif dalam memahami pembahasan Omnibus Law RUU Cipta Kerja di Baleg, dengan selalu membuka situs resmi DPR.

Hal ini dilakukan agar mendapatkan informasi dan substansi yang tepat sesuai dengan perkembangan waktu, dalam pembahasan Omnibus Law RUU Cipta Kerja.

"Pembahasan RUU Cipta Kerja selalu terbuka dan kerap disiarkan di TV Parlemen DPR dan website DPR setiap perkembangannya," kata Azis.

"Tentunya DPR selalu mendengar dan menerima masukan dari pihak mana pun, dalam pembahasan RUU Cipta Kerja," pungkas mantan ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR itu. (boy/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler