jpnn.com, JAKARTA - Dosen hukum tata negara Universitas Andalas (Unand) Feri Amsari yakin Mahkamah Konstitusi (MK) akan menolak uji materi yang akan mengamputasi kewenangan Kejaksaan mengusut kasus korupsi.
Pasalnya, kewenangan MK mengusut korupsi dimandatkan dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
BACA JUGA: Kewenangan Kejaksaan Mengusut Kasus Korupsi Didukung Masyarakat
"Saya rasa MK akan memutuskan tidak mengabulkan perkara mereka karena bagaimanapun keberadaan institusi kejaksaan dalam (menangani) perkara-perkara pidana, termasuk kasus korupsi, adalah sesuatu yang konstitusional dan lumrah terjadi," kata Feri saat di Jakarta, Sabtu (8/7).
Menurut Feri, mandat konstitusi atas legalitas kejaksaan untuk menangani berbagai tindak pidana, termasuk korupsi, tertuang dalam Pasal 24 ayat (3) UUD 1945. Hal itu juga berlaku untuk Pemberantasan Korupsi (KPK).
BACA JUGA: Kejaksaan Tetapkan Kadis PKP Muda Tersangka Korupsi Proyek Air Bersih
Secara konstitusional, kejaksaan itu sama dengan KPK, berada di Pasal 24 ayat (3), yaitu badan-badan lainnya yang berkaitan dengan pengadilan diatur dalam undang-undang.
"Nah, pengaturan kejaksaan didelegasikan Undang-Undang Dasar kepada Undang-Undang Kejaksaan," paparnya.
Oleh karena itu, Feri yakin tidak mungkin kewenangan "Korps Adhyaksa" untuk mengusut kasus korupsi dihapuskan.
"Karena bagaimanapun konsep kejaksaan merupakan konsep umum yang harus ada dalam penanganan-penangan perkara pidana," jelasnya.
"Meskipun secara institusi Kejaksaan belum baik-baik betul, itu bukan bermakna kewenangannya dihapuskan. Kan, logikanya sama (dengan) meskipun pembentuk undang-undang (DPR, red) belum baik-baik betul kan pembentuk undang-undang tidak dihapuskan," pungkas Feri.(mcr10/jpnn)
Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul