Kejaksaan Tetapkan Kadis PKP Muda Tersangka Korupsi Proyek Air Bersih

Kamis, 22 Juni 2023 – 20:30 WIB
Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Musi Banyuasin, RG, dan N, Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Musi Banyuasin digiring ke mobil tahanan karena ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Intalasi Pengolahan Air Bersih (IPAL) bernilai Rp8,3 miliar tahun anggaran 2021, Kamis (22/6/2023). ANTARA/HO-Penkum Kejati Sumsel.

jpnn.com - PALEMBANG - Jaksa penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, menetapkan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Muba  berinisial RG ditetapkan sebagai tersangka korupsi proyek pembangunan instalasi pengolahan air bersih (IPAL) bernilai Rp 8,3 miliar tahun anggaran 2021. 

RG ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga rekannya yang lain, yakni N selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Muba, F selaku kontraktor proyek pembangunan IPAL, dan I petugas kontraktor pelaksana lapangan proyek.

BACA JUGA: Pakar Sebut Kewenangan Kejaksaan Usut Korupsi Harus Dipertahankan

“Untuk RG dan N, ditetapkan tersangka setelah sebelumnya pada Rabu (21/6) malam diperiksa sebagai saksi. Hari ini, Kamis, keduanya telah ditahan di Lapas Klas II B Sekayu,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Vanny Yulia Eka Sari di Palembang, Kamis (22/6).

Dia menambahkan sementara untuk F dan I masih dalam tahap pemanggilan tim penyidik Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin sehingga belum dilakukan penahanan mesti telah berstatus sebagai tersangka.

BACA JUGA: Mendagri: MPP Digital Dapat Menekan Potensi Tindak Pidana Korupsi

Vanny menjelaskan dalam perkara tersebut keempat tersangka diduga secara bersama-sama melakukan penyimpangan pelaksanaan proyek IPAL berkapasitas 30 liter per detik pipa jaringan Desa Lengkap, Kecamatan Babat Supat, Musi Banyuasin.

Adapun dari hasil penyelidikan yang didukung kelengkapan barang bukti dan diperkuat keterangan saksi, keempat tersangka diduga tidak melaksanakan pengerjaan pemasangan komponen listrik dan trafo berdaya 105 KVA sampai jangka waktu yang ditentukan.

BACA JUGA: Itjen Kemnaker Representasikan Upaya Pencegahan Korupsi Melalui Raker di Semarang

Padahal, lanjutnya, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Muba telah menerima anggaran pengerjaan proyek tersebut secara penuh senilai Rp 8,3 miliar dari APBD Kabupaten Muba tahun 2021.

Inspektorat Kabupaten Musi Banyuasin melaporkan akibat penyimpangan yang diduga dilakukan oleh keempat tersangka itu telah menimbulkan kerugian keuangan negara senilai Rp 1,440 miliar.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat melanggar Pasal 2 Ayat 1 Juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara 20 tahun. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler