jpnn.com - JAKARTA -- Polisi harus menindak tegas perusuh pada saat persidangan pembacaan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Provinsi Maluku di Mahkamah Konstitusi, Kamis (14/11) siang.
"Atas tindakan anarkis tersebut, aparat tidak boleh diam, karena bila dibiarkan akan menjadi preseden buruk untuk dunia peradilan Indonesia," kata Anggota Komisi III DPR Aboebakar Alhabsy, Kamis (14/11).
BACA JUGA: Syarief Ragukan Surat Kaleng Pegawai KPK untuk Anas
Menurut Aboebakar, tindakan di ruang sidang itu merupakan bentuk contempt of court, sehingga harus diproses secara pidana. "Bila tidak, pihak lain yang kalah akan melakukan hal yang serupa," katanya.
Ia menambahkan, insiden di MK itu pasti akan dihubungkan dengan prahara tertangkapnya Akil Mochtar.
BACA JUGA: Ruhut Sebut Sutan Ikut Kecipratan Uang Nazaruddin
Mengamuknya sekelompok orang di ruang sidang MK saat pembacaan putusan Pilkada Maluku pastilah akan dilihat sebagai kondisi telah lunturnya wibawa MK.
"Karena sebelum tertangkapnya Ketua MK, kejadian serupa belum pernah terjadi. Namun hal ini tidak dapat dibiarkan, supremasi hukum harus ditegakkan," ujarnya.
BACA JUGA: Kapolri Keluhkan Protap Pengamanan di MK
Menurutnya, kekecewaan atas putusan yang dibuat oleh pengadilan tidak boleh dilampiaskan dengan cara yang brutal seperti itu. Siapapun yang membawa perkara ke MK seharusnya telah menyiapkan mental.
"Harus bisa terima putusan baik menang ataupun kalah," kata politisi Partai Keadilan Sejahtera ini.
Ia menambahkan, perlu juga dilakukan evaluasi apakah prosedur tetap pengamanan di MK memang masih lemah, atau petugas sedang lengah.
"Bila memang protap MK yang masih kedodoran, saya kira setjen harus segera melakukan perbaikan. Namun bila semuanya sudah ok, tetapi petugasnya yang kecolongan ya seharusnya mereka dikenai sanksi," ungkap Aboebakar. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Menko Polhukam: Kalau tak Puas Jangan Merusak
Redaktur : Tim Redaksi