Akankah Ada Tersangka Kasus Kerumunan di Rumah Habib Rizieq?

Rabu, 18 November 2020 – 07:44 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat tiba di Gedung Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (17/11). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan terhadap kerumunan massa saat acara pernikahan putri Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat, akhir pekan lalu.

Acara yang berlangsung di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi itu diduga terjadi pelanggaran protokol kesehatan pencegahan COVID-19.

BACA JUGA: Wagub DKI Sebut Puluhan Simpatisan Habib Rizieq Disanksi

Saat ini, penyidik Polda Metro Jaya tengah menyelidiki dugaan unsur pidana terkait acara tersebut.

"Tahapannya adalah saat ini penyelidikan, itu untuk menjawab satu hal ada atau tidak ada pidana saat ini dalam waktu 2-3 hari ke depan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat di Polda Metro Jaya, Selasa (17/11).

BACA JUGA: Gara-gara ini Umi Pipik dan Istri Diky Candra Batal Bertemu Habib Rizieq

Apabila ditemukan unsur pidana, Polda Metro Jaya akan melakukan gelar perkara dan menaikkan status kasus itu ke tingkat penyidikan.

Ketika status naik ke penyidikan, penyidik bisa menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

BACA JUGA: Tidak Ada Ampun, 8 Polisi Dipecat

"Kalau ada tindak pidana maka akan dilakukan gelar perkara untuk dinaikkan menjadi penyidikan. Proses penyidikannya masih berlangsung nanti baru menentukan siapa tersangkanya, itu tahapan dari pada penyidikan," tambahnya.

Polda Metro Jaya telah melayangkan panggilan kepada 14 orang untuk dimintai klarifikasi terkait kerumunan massa di rumah Rizieq Shihab pada Sabtu malam.

Salah satu pihak yang diundang untuk memberikan klarifikasi adalah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Tokoh Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab juga akan segera dipanggil oleh penyidik Polri untuk memberikan klarifikasi karena telah membuat acara resepsi pernikahan anaknya yang dibarengi dengan peringatan Maulid Nabi Muhammad sehingga menimbulkan kerumunan.

Selain itu, penyidik juga memanggil Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW), satpam atau linmas, lurah dan camat setempat serta Wali Kota Jakarta Pusat.

Pihak KUA juga akan dimintai klarifikasi termasuk Satgas COVID-19, Biro Hukum Pemerintah Provinsi DKI dan beberapa tamu yang hadir.

Acara tersebut dihadiri sekitar 7.000 orang. Selain itu, di markas besar FPI di Petamburan juga diadakan kegiatan yang menjadi tempat berkumpulnya massa dalam jumlah besar. (antara/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler