Tidak Ada Ampun, 8 Polisi Dipecat

Selasa, 17 November 2020 – 07:44 WIB
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko memberhentikan tidak hormat personel dari dinas Polri . Foto: ANTARA/HO

jpnn.com, MEDAN - Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko melakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan terhadap delapan personel dari dinas Polri.

Perinciannya, tujuh personel dipecat lantaran melanggar kode etik Polri dan satu personel terlibat

BACA JUGA: Kombes Heru dan AKBP Roland Bernasib Sama

"Pemberhentian tersebut dikarenakan melakukan pelanggaran kode etik Polri berupa meninggalkan tugas secara tidak sah tujuh orang dan satu orang melakukan tindak pidana narkoba," ujar Riko pada upacara di Mapolrestabes Medan, Senin (16/11).

Ia mengharapkan kepada personel yang diberhentikan tidak hormat, dapat menerima keputusan ini dengan lapang dada, walaupun tidak lagi menjadi anggota Polri.

BACA JUGA: Menurut Bang Edi, Ini Peringatan Keras dari Jenderal Idham Azis

"Dalam menjalankan tugas kita (polisi, red) pasti pernah mendapatkan rintangan maupun hambatan yang menjadi penghalang untuk mencapai kesuksesan dalam tujuan kita," ujarnya.

Sunarko juga berpesan kepada ranak buahnya agar selalu berdoa dan meminta perlindungan kepada Yang Maha Kuasa dalam melaksanakan tugas.

BACA JUGA: PPPK yang Meninggal Diselesaikan Allah, Sisanya Tanggung Jawab Pemerintah

"Karena tanpa ada pertolongan Yang Maha Kuasa, kita tidak akan bisa sukses dalam melaksanakan tugas tersebut," katanya di hadapan para anak buahnya. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Polisi Dipecat   Polri   Polisi   Medan  

Terpopuler