Akankah Dinar Candy Dihukum 10 Tahun Bui Akibat Keluyuran Pakai Bikini?

Kamis, 05 Agustus 2021 – 22:11 WIB
Dinar Candy yang hanya berbikini di jalanan kawasan Jakarta Selatan memperlihatkan poster untuk memprotes perpanjangan PPKM. Foto: tangkapan layar Instagram/dinar_candy

jpnn.com, JAKARTA - Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Azis Andriansyah menyatakan disjoki Dinar Candy telah disangka melanggar Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Jerat hukum untuk cewek berusia 28 tahun itu merupakan buah perbuatannya keluyuran cuma berbikini.

BACA JUGA: Sudah Pakai UU Pornografi, Polisi Dalami Motif di Balik Pornoaksi Dinar Candy

"Kami menetapkan Saudari DC (Dinar Candy, red) sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana pornografi yang tercantum dalam Pasal 36 UU Nomor 44 tahun 2008," ujar Azis Andriansyah di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (5/8).

Pasal itu memuat ancaman hukuman maksimal yang berat. "Ancaman hukuman sepuluh tahun (penjara) atau denda Rp 5 miliar," imbuh Azis.

BACA JUGA: Sebelum Berurusan dengan Polisi, Dinar Candy Suka Pamer Pose di Depan Mobil Mewah

Perwira menengah Polri itu mengatakan polisi masih mendalami motif Dinar melakukan pornoaksi tersebut.

Menurut Azis, wanita pemilik nama asli Dinar Miswari itu telah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan norma budaya di Indonesia.

BACA JUGA: Stres karena PPKM, Dinar Candy Nekat Turun ke Jalan Cuma Pakai Bikini, Ujungnya Begini

"Apa pun yang dilakukan di Indonesa ada norma, etik, norma budaya yang berlaku di masyarakat," ucapnya.

Namun, Azis memastikan Dinar melakukan perbuatan itu tidak dalam kondisi mabuk. "Masih dalam kesadaran," katanya.

Polisi menangkap Dinar Candy di kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan, Rabu (4/8) pukul 21.30 WIB.

Sebelumnya, cewek yang dikenal juga sebagai penyanyi dangdut itu berbikini sembari berjalan di pinggir jalan untuk menolak perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).(mcr7/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

BACA ARTIKEL LAINNYA... 2 Barang Berharga Milik Dinar Candy Disita Polisi


Redaktur & Reporter : Firda Junita

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler