Sudah Pakai UU Pornografi, Polisi Dalami Motif di Balik Pornoaksi Dinar Candy

Kamis, 05 Agustus 2021 – 20:44 WIB
DJ Dinar Candy. Foto: Firda Junita/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan disjoki Dinar Candy sebagai tersangka kasus pornoaksi.

Namun, polisi masih mencari tahu motif pemilik nama asli Dinar Miswari itu berbikini sembari berjalan-jalan di muka umum.

BACA JUGA: Nekat Berbikini di Jalan, Dinar Candy Ditetapkan Jadi Tersangka Pornografi

"Masih didalami," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Azis Andriansyah di kantornya, Kamis (5/8).

Polisi menjerat Dinar dengan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi yang ancaman hukuman maksimalnya penjara 10 tahun atau denda Rp 5 miliar.

BACA JUGA: Aldi Taher: Dinar Candy, I Love You So Much, Tetap Semangat

Walakin, polisi tak menahan Dinar. Alasannya, penyidik menganggap cewek berusia 28 tahun itu bersikap kooperatif.

"Wajib lapor saja," tutur Azis.

BACA JUGA: Sebelum Berurusan dengan Polisi, Dinar Candy Suka Pamer Pose di Depan Mobil Mewah

Meskipun begitu, Azis menegaskan perbuatan Dinar bertentangan dengan nilai-nilai yang berlaku di Indonesia.

"Tindakan yang bersangkutan itu tidak mengindahkan norma budaya," ucap Azis.

Polisi menangkap Dinar Candy di kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan, Rabu (4/8) pukul 21.30 WIB.

Sebelumnya, cewek yang dikenal juga sebagai penyanyi dangdut itu berbikini sembari berjalan di pinggir jalan untuk menolak perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).(mcr7/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:

BACA ARTIKEL LAINNYA... 2 Barang Berharga Milik Dinar Candy Disita Polisi


Redaktur & Reporter : Firda Junita

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler