jpnn.com, JAKARTA - Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan disjoki Dinar Candy sebagai tersangka kasus pornoaksi.
Namun, polisi masih mencari tahu motif pemilik nama asli Dinar Miswari itu berbikini sembari berjalan-jalan di muka umum.
BACA JUGA: Nekat Berbikini di Jalan, Dinar Candy Ditetapkan Jadi Tersangka Pornografi
"Masih didalami," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Azis Andriansyah di kantornya, Kamis (5/8).
Polisi menjerat Dinar dengan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi yang ancaman hukuman maksimalnya penjara 10 tahun atau denda Rp 5 miliar.
BACA JUGA: Aldi Taher: Dinar Candy, I Love You So Much, Tetap Semangat
Walakin, polisi tak menahan Dinar. Alasannya, penyidik menganggap cewek berusia 28 tahun itu bersikap kooperatif.
"Wajib lapor saja," tutur Azis.
BACA JUGA: Sebelum Berurusan dengan Polisi, Dinar Candy Suka Pamer Pose di Depan Mobil Mewah
Meskipun begitu, Azis menegaskan perbuatan Dinar bertentangan dengan nilai-nilai yang berlaku di Indonesia.
"Tindakan yang bersangkutan itu tidak mengindahkan norma budaya," ucap Azis.
Polisi menangkap Dinar Candy di kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan, Rabu (4/8) pukul 21.30 WIB.
Sebelumnya, cewek yang dikenal juga sebagai penyanyi dangdut itu berbikini sembari berjalan di pinggir jalan untuk menolak perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).(mcr7/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
BACA ARTIKEL LAINNYA... 2 Barang Berharga Milik Dinar Candy Disita Polisi
Redaktur & Reporter : Firda Junita