Akbar Alfarisi Divonis Hukuman Mati, Sekjen Asosiasi Sopir Taksi Online Bilang Begini

Kamis, 13 Februari 2020 – 23:59 WIB
Petugas membawa terdakwa kasus pembunuhan sopir taksi daring Akbar Alfaris (tengah) usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas I A Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (13/2/2020). Foto: Antara/Nova W

jpnn.com, PALEMBANG - Sekjen Asosiasi Driver Online Sumatera Selatan, Malwadi, angkat bicara terkait putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas I Khusus Palembang yang menjatuhkan vonis mati terhadap terdakwa pembunuhan sopir taksi online Gocar, Akbar Alfarisi, 34.

Ia mengaku merasa lega dan mendukung putusan hakim tersebut. Menurut Malwadi dari beberapa kasus pembunuhan disertai perampokan terhadap sopir taksi online di Palembang, baru kali ini tiga pelaku dihukum mati oleh PN Kelas I A Khusus Palembang.

BACA JUGA: Akbar Alfarisi Divonis Hukuman Mati, Istri Sopir Taksi Online Ini Mengaku Puas

"Alhamdulillah kami lega hari ini bahwa Akbar Alfarisi selaku otak pembunuhan kawan kami, Sofyan, sudah divonis mati. Sebelumnya dua pelaku yang tidak lain rekannya Akbar juga telah dihukum mati, sementara satu pelaku dihukum 10 tahun karena di bawah umur," kata Mawaldi usai persidangan Akbar. 

Menurut dia,  hukuman berat memang harus diberikan kepada para pelaku begal terhadap sopir taksi dan ojek online, sebab kejahatan begal masih menjadi momok menakutkan bagi sopir dan ojek online. 

BACA JUGA: Tok, Akbar Alfarisi Divonis Hukuman Mati, Coba Lihat Nih Ekspresinya

Pihaknya mencatat sejak 2017 hingga 2019 sudah ada lima orang sopir taksi online yang meninggal akibat korban pembunuhan disertai perampokan, juga terdapat tujuh orang sopir-ojek online mengalami luka-luka dengan kasus serupa. 

Salah satunya kasus pembegalan terbaru terjadi pada 29 Desember 2019 menimpa sopir Gocar, Ruslan Sani, 34, yang meninggal dunia setelah dibunuh dua pelaku di kawasan Gandus Palembang. 

BACA JUGA: Rumput di Pinggir Jalan Terus Bergerak-gerak, Penasaran Lantas Dilihat, Astaga Ternyata

Dari sejumlah kasus tersebut sebagian pelaku telah ditembak mati oleh kepolisian, sedangkan sisanya berhasil ditangkap dan sedang diproses di persidangan. 

"Kami selaku asosiasi mengawal semua kasus yang menimpa rekan-rekan tidak peduli mereknya, maka dengan adanya vonis mati ini akan membuat calon-calon pelaku menjadi lebih takut dan berpikir ulang," tambah Malwadi. 

Selain itu, para sopir online di Kota Palembang juga telah meningkatkan keamanan diri dengan penggunaan 'tombol panik' pada aplikasi serta membatasi penggunaan kaca film kurang dari 40 persen. 

"Tidak hanya itu, unit-unit respon cepat juga terus bergerak untuk memantau rekan-rekan jika dalam kondisi bahaya, seperti kasus di Gandus itu hanya butuh setengah jam bagi tim reaksi cepat untuk mengejar para pelaku begal," jelas Mawaldi. 

Sebelumnya terdakwa otak pembunuhan sopir taksi online (Gocar) di Kota Palembang, Akbar Alfarisi (34) divonis mati oleh Majelis Hakim PN Palembang dan menyusul kedua rekannya yang lebih dulu telah divonis mati. 

"Atas perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam perumusan dakwaan kesatu primer pasal 340 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana dan menuntut terhadap terdakwa dengan pidana mati," kata Majelis Hakim, Efrata Hepitarigan saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Klas I Khusus Palembang, Kamis. 

Vonis tersebut sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, Purnama Sufyan yang meminta terdakwa yang merupakan otak pembunuhan sopir Gocar, Sofyan, 35, dihukum mati.

BACA JUGA: Dua Sejoli Asal Jaksel Tewas Mengenaskan dalam Kamar Hotel di Banyumas

Majelis hakim memandang unsur pidana pembunuhan berencana disertai perampasan harta benda yang dilakukan terdakwa telah tepenuhi berdasarkan fakta-fakta persidangan.(antara/jpnn)
 


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler