Akbar Tandjung: Jalan Pemakzulan Berliku

Jumat, 14 Januari 2011 – 19:20 WIB

JAKARTA - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan tuntutan persyaratan kuorum mengajukan hak menyatakan pendapat, akan memperkuat posisi DPR dalam menghadapi Pemerintah“Kemudahan mengajukan hak menyatakan pendapat dari anggota DPR, dengan sendirinya akan memberikan dukungan bagi terciptanya check and balances

BACA JUGA: Putri Hakim MK Satu Jam Digarap KPK

Inilah aspek positif putusan MK itu,” ujar mantan Ketua DPR Akbar Tandjung, Jumat (14/1), menanggapi putusan MK, soal syarat kuorum pengajuan Hak Menyatakan Pendapat.

Seperti diketahui, putusan MK (Rabu (12/1) mengabulkan permohonan sejumlah anggota DPR antara lain Bambang Susatyo (FPG) dan Lili Wahid (FKB) mengenai pengujian UU Nomor 27 tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD yang mensyaratkan penggunaan hak menyatakan pendapat dan mengambil putusan harus melalui paripurna DPR dengan syarat dihadiri 3/4  anggota dalam rapat
Putusan pembatalan Pasal 184 ayat (4) ini semakin mempermudah syarat bagi DPR untuk menyatakan pendapat.

Akbar menegaskan, hak menyatakan pendapat itu merupakan sikap Dewan dalam menjalankan fungsi dan peran pengawasan terhadap kebijakan pemerintah

BACA JUGA: Pengda PSSI Diingatkan Tak Pilih Nurdin Lagi

Apabila pengajuan hak menyatakan pendapat lebih mudah syaratnya, yakni 2/3 anggota, bukan 3/4 anggota DPR, maka proses dan mekanisme check and balances itu bisa berkembang dengan baik.

Politikus senior yang pernah memimpin partai Golkar ini mengatakan, dengan dipermudahnya hak menyatakan pendapat, tidak lantas terkait dengan apa yang disebut pemakzulan atau proses impeachment
Karena pemakzulan itu harus memenuhi syarat-syarat tertentu yang dimuat dalam konstitusi

BACA JUGA: Jaksa Agung Anggap Barter Napi Hanya Wacana

Seperti telah melakukan pengkhiantan terhadap negara, terbukti melakukan korupsi, dan juga melakukan penyuapan.

“Jadi, jangan kaitkan proses hak menyatakan pendapat dengan pemakzulanApalagi dengan Pemerintah saat iniKalau pun menyatakan pendapat dipermudah, tapi untuk sebuah proses pemakzulan, jalannya sangat panjang dan berliku," ujar Akbar.

Ketua Dewan Penasehat partai Golkar ini mengatakan, Partai Golkar sendiri tidak akan ikut-ikutan dengan proses pemakzulan yang kini disuarakan sebagaian kalanganSebab Golkar sudah berkomitmen untuk mendukung pemerintahan ini hingga selesai 2014.

“Partai Golkar adalah bagian dari koalisi partai pendukung pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Wapres BoedionoKarena sudah berkomitmen, ya kita dukung sampai selesaiJadi, tidak ada pemakzulan,” paparnyaKarena itu Akbar juga meminta Pemerintah tidak terlalu khawatir, apalagi takut untuk dimakzulkanJika pemerintah ini bekerja untuk kepentingan rakyat, maka rakyat akan mendukungnya(fas/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... JR Saragih Anggap Semua Laporan Refly Bohong


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler