Jaksa Agung Anggap Barter Napi Hanya Wacana

Soal Tawaran Pertukaran Narapidana Australia-Indonesia

Jumat, 14 Januari 2011 – 17:46 WIB

JAKARTA- Jaksa Agung Basrief Arief menyerahkan sepenuhnya pertukaran narapidana (napi) antara pemerintah Australia dan Indonesia pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) serta Kementerian Luar Negeri (Kemenlu)Sedangkan kejaksaan sifatnya hanya dilibatkan, bukan membahas.

Disebutkan, dalam pertukaran napi, Kemenkum HAM sebagai pihak yang paling berwenang

BACA JUGA: JR Saragih Anggap Semua Laporan Refly Bohong

Adapun Kemenlu menjadi lembaga yang mengatur perjanjian bilateral, seperti yang ditawarkan Wakil Jaksa Agung Australia Gresham Street
"Jadi bukan barter napi

BACA JUGA: Kemenakertrans Beri Bantuan Wirausaha Koperasi TKI Purna

Masih wacana," ucap Basrief, Jumat (14/1).

Saat bertemu Basrief, Selasa (11/1), Gresham yang didampingi Kedubes Australia Greg Moriarty, mengajukan penawaran napi atau transfer on sentenced person
Sempat disebutkan Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung, Babul Khoir bahwa napi WNI yang ditukar oleh Austarlia sebanyak 12.000.

Namun sehari kemudian diralat Babul menjadi hanya 500 napi

BACA JUGA: Usai Pemeriksaan, JR Saragih Kehausan

Napi kasus kepemilikan 4,1 Kg mariyuana Schapelle Kleight Corby yang divonis 20 tahun penjara(pra/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kejaksaan Tolak Serahkan Kasus Gayus


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler