JAKARTA- Jaksa Agung Basrief Arief menyerahkan sepenuhnya pertukaran narapidana (napi) antara pemerintah Australia dan Indonesia pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) serta Kementerian Luar Negeri (Kemenlu)Sedangkan kejaksaan sifatnya hanya dilibatkan, bukan membahas.
Disebutkan, dalam pertukaran napi, Kemenkum HAM sebagai pihak yang paling berwenang
BACA JUGA: JR Saragih Anggap Semua Laporan Refly Bohong
Adapun Kemenlu menjadi lembaga yang mengatur perjanjian bilateral, seperti yang ditawarkan Wakil Jaksa Agung Australia Gresham StreetBACA JUGA: Kemenakertrans Beri Bantuan Wirausaha Koperasi TKI Purna
Masih wacana," ucap Basrief, Jumat (14/1).Saat bertemu Basrief, Selasa (11/1), Gresham yang didampingi Kedubes Australia Greg Moriarty, mengajukan penawaran napi atau transfer on sentenced person
Namun sehari kemudian diralat Babul menjadi hanya 500 napi
BACA JUGA: Usai Pemeriksaan, JR Saragih Kehausan
Napi kasus kepemilikan 4,1 Kg mariyuana Schapelle Kleight Corby yang divonis 20 tahun penjara(pra/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Kejaksaan Tolak Serahkan Kasus Gayus
Redaktur : Tim Redaksi